• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan Rutan Klas IIB Sungai Penuh. Foto: Hendra

Seratusan Warga Binaan Dapat Remisi

18 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

SUNGAI PENUH, AP – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh menyerahkan remisi kepada 101 warga binaan pada perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia. Remisi yang diberikan merupakan remisi umum satu, yakni hanya pengurangan masa penahanan dan remisi umum dua.

Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kerinci Ami Taher dan Penjabat Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, di Aula Rutan Sungai Penuh, Senin (17/8).

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Mengingat pandemi COVID-19, penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Adapun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 100, yaitu pengurangan satu bulan 40 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 20 orang, empat bulan 16 orang dan lima bulan 6 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum II atau bebas sebanyak satu orang warga binaan.

Kepala Rutan klas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto mengatakan, penyerahan remisi dilaksanakan secara virtual serentak se-Indonesia. Kriteria warga binaan yang mendapat remisi yakni yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan serta berkelakuan baik.

“Seharusnya satu warga binaan sudah langsung bebas hari ini, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak membayar denda maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan atau subsider sebagai pengganti denda,” ucap Eli Susanto, Selasa 18 Agustus 2020.

Selain Wabup Kerinci dan Pj Sekda Alpian, turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda, Kapolres Kerinci, Dandim 0417/Kerinci, Kajari, Ketua PN, Ketua PA, Kepala Imigrasi, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

KAMI Layangkan Delapan Tuntutan untuk Pemerintah

Next Post

Bertambah 1.673 Kasus, Jambi Nihil

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In