• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinkes Kerinci Kesal Hasil Rapid Test Tak Kunjung Dilapor KPU

Ilustrasi

Empat Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid

18 Agustus 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAKARTA, AP – KPK sudah mengidentifikasi empat bidang yang rawan dikorupsi dalam penanganan pandemik COVID-19 yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD dan penyaluran bantuan sosial. “Dalam penanganan COVID-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (18/8).

Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron. “Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, ‘mark-up’ harga, ‘kickback’, konflik kepentingan dan kecurangan,” ungkap Lili.

Berita Lainnya

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

“Kedua, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda,” ujar Lili menambahkan.

Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. “Ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD,” ungkap Lili.

Keempat pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. “KPK mengidentifikasi titik rawan pemberian bantuan sosial ini ada di pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan,” imbuh Lili.

Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

KPK juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos untuk merespon keluhan penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran. “Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan,” ungkap Lili.

Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020 JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi.

Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan. “Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut,” tutur Lili.

Selebihnya masih dalam proses verifikasi, dan konfirmasi kelengkapan informasi/data laporan kepada pelapor. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bertambah 1.673 Kasus, Jambi Nihil

Next Post

22 Agustus Batas Pendaftaran SMMPTN

Related Posts

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In