• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

Kasat Pol PP Taufiq Khaldy. Foto: Ardi

Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

31 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Bupati Tebo sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Perbup ini menindaklanjuti instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

“Sat Pol PP selaku tim monitoring dan evaluasi ditugaskan bupati untuk melaksanakan Perbup nomor 108 tahun 2020 akan segera dilaksanakan,” kata Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Senin (31/8).

Taufiq mengatakan, sasaran dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum. Meliputi perkantoran, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, cafe dan restoran bahkan pedagang kaki lima.

“Tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP.

Mengenai sanksi kata Taufiq, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan teguran, kerja sosial hingga denda. Denda yang ditetapkan untuk pelanggar protokol kesehatan adalah sebesar Rp20 ribu.

“Mereka para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” kata Taufiq Khaldy.

Penerapan sanksi ini, kata Taufiq akan dikoordinasikan dengan pihak TNI, Polri dan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tebo. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Tengah Pandemi, SKB CPNS Kerinci Digelar di Hotel

Next Post

Menag Tampik Isu Sanksi Pidana Kiai di UU Ciptaker

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In