• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

Kasat Pol PP Taufiq Khaldy. Foto: Ardi

Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

31 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Bupati Tebo sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Perbup ini menindaklanjuti instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah.

Berita Lainnya

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

“Sat Pol PP selaku tim monitoring dan evaluasi ditugaskan bupati untuk melaksanakan Perbup nomor 108 tahun 2020 akan segera dilaksanakan,” kata Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Senin (31/8).

Taufiq mengatakan, sasaran dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum. Meliputi perkantoran, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, cafe dan restoran bahkan pedagang kaki lima.

“Tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP.

Mengenai sanksi kata Taufiq, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan teguran, kerja sosial hingga denda. Denda yang ditetapkan untuk pelanggar protokol kesehatan adalah sebesar Rp20 ribu.

“Mereka para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” kata Taufiq Khaldy.

Penerapan sanksi ini, kata Taufiq akan dikoordinasikan dengan pihak TNI, Polri dan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tebo. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Tengah Pandemi, SKB CPNS Kerinci Digelar di Hotel

Next Post

Menag Tampik Isu Sanksi Pidana Kiai di UU Ciptaker

Related Posts

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In