• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

Kasat Pol PP Taufiq Khaldy. Foto: Ardi

Denda Hingga Rp2 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebo

31 Agustus 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Bupati Tebo sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Perbup ini menindaklanjuti instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 dan intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah.

Berita Lainnya

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

“Sat Pol PP selaku tim monitoring dan evaluasi ditugaskan bupati untuk melaksanakan Perbup nomor 108 tahun 2020 akan segera dilaksanakan,” kata Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Senin (31/8).

Taufiq mengatakan, sasaran dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum. Meliputi perkantoran, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, cafe dan restoran bahkan pedagang kaki lima.

“Tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Kasat Pol PP.

Mengenai sanksi kata Taufiq, bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan teguran, kerja sosial hingga denda. Denda yang ditetapkan untuk pelanggar protokol kesehatan adalah sebesar Rp20 ribu.

“Mereka para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha,” kata Taufiq Khaldy.

Penerapan sanksi ini, kata Taufiq akan dikoordinasikan dengan pihak TNI, Polri dan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Tebo. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Tengah Pandemi, SKB CPNS Kerinci Digelar di Hotel

Next Post

Menag Tampik Isu Sanksi Pidana Kiai di UU Ciptaker

Related Posts

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In