• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
6.800 TKI Ilegal di Malaysia Bakal Dipulangkan

Istimewa/net

Syarat Penyalur TKI Wajib Setor Rp5 Miliar

1 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Syarat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menyetor modal sebesar Rp5 miliar dan deposito jaminan Rp1,5 miliar untuk mendapatkan izin disebut tidak berat dan jauh dari ideal dibandingkan persyaratan di negara-negara lain.

Akademisi Hubungan Internasional Universitas Indonesia Avyanthi Azis yang dihadirkan sebagai ahli dalam dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Gedung Mahkamah mengatakan negara-negara lain tidak hanya memberikan persyaratan finansial dan lebih ketat.

Berita Lainnya

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Meskipun kapasitas finansial penting juga untuk memastikan perusahaan penyalur pekerja migran memiliki kemampuan operasional yang laik dan tidak membahayakan pekerja migran yang memanfaatkan jasa penyaluran-nya.

“Banyak negara asal pekerja migran lainnya mengharuskan adanya pemeriksaan latar belakang kriminal bagi para pemilik agensi penyalur tenaga kerja swasta, terutama sebagai konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perdagangan orang,” tutur Avyanthi Azis, Selasa 1 September 2020.

Ia mencontohkan Bangladesh secara khusus mengharuskan adanya deklarasi resmi dari pengadilan yang kompeten bahwa kandidat pemegang lisensi sehat secara mental, tidak pernah terlibat pencucian uang, terorisme internasional maupun kejahatan moral lainnya.

Selain penelisikan catatan kejahatan, sejumlah negara asal pekerja migran lain dikatakannya juga mensyaratkan penjaminan reputasi dan karakter moral yang baik, termasuk juga pendidikan formal hingga tingkat tertentu.

“Dari perspektif komparatif, dapat kita simpulkan jika persyaratan yang masih di bawah kategori dasar itu –sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54–dilemahkan, maka cita-cita perlindungan yang diharapkan selama ini akan semakin jauh dari kenyataan,” ujar Avyanthi Azis.

Adapun Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a UU PPMI. Menurut pemohon, uang sebesar Rp5 miliar bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas, termasuk P3MI, apalagi kondisi perekonomian global sedang lesu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Cari Tau Pistol yang Digunakan Kepala BPN Bunuh Diri

Next Post

Waspada! Cuaca Antariksa Berpengaruh Signifikan Terhadap Bumi

Related Posts

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In