• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
6.800 TKI Ilegal di Malaysia Bakal Dipulangkan

Istimewa/net

Syarat Penyalur TKI Wajib Setor Rp5 Miliar

1 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Syarat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menyetor modal sebesar Rp5 miliar dan deposito jaminan Rp1,5 miliar untuk mendapatkan izin disebut tidak berat dan jauh dari ideal dibandingkan persyaratan di negara-negara lain.

Akademisi Hubungan Internasional Universitas Indonesia Avyanthi Azis yang dihadirkan sebagai ahli dalam dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Gedung Mahkamah mengatakan negara-negara lain tidak hanya memberikan persyaratan finansial dan lebih ketat.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

Meskipun kapasitas finansial penting juga untuk memastikan perusahaan penyalur pekerja migran memiliki kemampuan operasional yang laik dan tidak membahayakan pekerja migran yang memanfaatkan jasa penyaluran-nya.

“Banyak negara asal pekerja migran lainnya mengharuskan adanya pemeriksaan latar belakang kriminal bagi para pemilik agensi penyalur tenaga kerja swasta, terutama sebagai konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perdagangan orang,” tutur Avyanthi Azis, Selasa 1 September 2020.

Ia mencontohkan Bangladesh secara khusus mengharuskan adanya deklarasi resmi dari pengadilan yang kompeten bahwa kandidat pemegang lisensi sehat secara mental, tidak pernah terlibat pencucian uang, terorisme internasional maupun kejahatan moral lainnya.

Selain penelisikan catatan kejahatan, sejumlah negara asal pekerja migran lain dikatakannya juga mensyaratkan penjaminan reputasi dan karakter moral yang baik, termasuk juga pendidikan formal hingga tingkat tertentu.

“Dari perspektif komparatif, dapat kita simpulkan jika persyaratan yang masih di bawah kategori dasar itu –sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54–dilemahkan, maka cita-cita perlindungan yang diharapkan selama ini akan semakin jauh dari kenyataan,” ujar Avyanthi Azis.

Adapun Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, serta Pasal 85 huruf a UU PPMI. Menurut pemohon, uang sebesar Rp5 miliar bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas, termasuk P3MI, apalagi kondisi perekonomian global sedang lesu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Cari Tau Pistol yang Digunakan Kepala BPN Bunuh Diri

Next Post

Waspada! Cuaca Antariksa Berpengaruh Signifikan Terhadap Bumi

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

Dari Medan, Tanah Deli Untuk Nusantara dan Dunia, Zikir Akbar Nasional Siap Menggema

18 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In