• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Pers Minta Peretasan Media Ditangani Profesional

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Foto: Net

Dewan Pers Minta Peretasan Media Ditangani Profesional

2 September 2020
in HEADLINE, MILENIAL

JAKARTA, AP – Dewan Pers meminta penegak hukum menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama dan profesional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional.dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Rabu (2/9).

Berita Lainnya

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Dewan Pers mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses. Rentetan peristiwa peretasan menyasar situs beberapa media nasional disesalkan Dewan Pers karena tindakan itu merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Begitu pun adanya doxing atau tindakan penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

Dewan Pers menegaskan doxing merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. Media mungkin melakukan kesalahan dalam memberitakan dan untuk mempersoalkannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk mengambil langkah yang transparan dan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers.

Ada pun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id. Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs milik kedua media tersebut.

Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pesan Danrem kepada Prajurit: Senjata dan Amunisi Ini Pakai Uang Negara

Next Post

Kapolri Terbitkan Surat Penundaan Proses Hukum Cakada

Related Posts

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In