• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dewan Pers Minta Peretasan Media Ditangani Profesional

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Foto: Net

Dewan Pers Minta Peretasan Media Ditangani Profesional

2 September 2020
in HEADLINE, MILENIAL

JAKARTA, AP – Dewan Pers meminta penegak hukum menangani kasus peretasan sejumlah media secara seksama dan profesional berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dewan Pers meyakini UU ITE sebagaimana UU Pers merupakan instrumen hukum yang fungsional.dalam melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Rabu (2/9).

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Dewan Pers mendukung langkah Tirto.id dan Tempo.co yang melaporkan kasus peretasan situs-situs media itu ke Polda Metro Jaya yang kini tengah diproses. Rentetan peristiwa peretasan menyasar situs beberapa media nasional disesalkan Dewan Pers karena tindakan itu merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Begitu pun adanya doxing atau tindakan penyebaran informasi pribadi secara publik tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

Dewan Pers menegaskan doxing merupakan sebuah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan bertentangan dengan hukum. Media mungkin melakukan kesalahan dalam memberitakan dan untuk mempersoalkannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk mengambil langkah yang transparan dan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers.

Ada pun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dalam kasus peretasan situs media daring Tempo.co dan Tirto.id. Pemimpin Redaksi Tirto.id dan Tempo.co melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin 25 Agustus 2020 terkait dugaan peretasan situs milik kedua media tersebut.

Laporan oleh Tempo.co telah diterima Kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan laporan oleh Redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pesan Danrem kepada Prajurit: Senjata dan Amunisi Ini Pakai Uang Negara

Next Post

Kapolri Terbitkan Surat Penundaan Proses Hukum Cakada

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In