• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tangkap Warga Mendahara Ilir, Polisi Amankan 47 Paket Ganja

ILUSTRASI Paket Ganja. Foto: Net

Polemik Pasang Cabut Legalisasi Ganja

2 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) mengharapkan Keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk di revisi lagi.

Ketua MAHUPIKI sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH mengingatkan itu setelah Menteri Syahrul Yasin Limpo mencabut Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan di bawah kementerian yang dipimpinnya pasca viral dan jadi polemik.

Berita Lainnya

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

“Saya memandang ide melegalkan ganja apapun peruntukannya misalnya seperti yang baru-baru ini untuk pengobatan, apalagi tidak/belum memiliki payung hukum yaitu undang-undang baru yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan,” katanya, Rabu (2/9).

Ditambah lagi, menurut yang dia lihat dan baca dari beberapa media massa mainstream nasional, alasan dicabutnya Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 itu untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Pasang cabut kebijakan atau peraturan seperti ini, tentunya membuat rakyat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga dugaan di publik, kemudian tentu juga mengganggu kewibawaan pemerintah.

“Wajar saja jika ada masyarakat yang menduga apakah aturan Kepmentan ini karena pesanan? Apakah ini semacam ‘tes’ untuk melihat reaksi masyarakat,” katanya.

Memang, lanjut Yenti, ada beberapa negara yang melegalkan ganja, khususnya untuk obat-obatan. Tetapi kalau kita akan mengikuti hal itu, apakah sudah mempelajari mengapa beberapa negara tersebut sampai pada keputusan seperti itu.

Tentu, menurut dia, harus ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, geografis Indonesia, tingkat pendidikan kebanyakan masyarakat terkait kedewasaannya untuk tidak menyalahgunakan legalisasi ganja untuk pengobatan, pengawasannya dan lain- lain. “Intinya tidak semua yg cocok atau siap diterapkan di negara lain, tepat atau cocok di Indonesia, terutama dalam implementasinya,” katanya.

Sesuai persyaratan pengaturan yang akan diberlakukan, minimal harus ada rencana pembahasan berisi konsensus masyarakat terkait hal itu, kajian-kajian cost and benefit bila melegalkannya, dan tentu setelah itu harmonisasi hukum dengan peraturan lain. “Dan terakhir pada kementerian mana usulan ini akan dilakukan,” ucapnya.

Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka menurut dia tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.

Kalau Kementan mempunyai pandangan bahwa ganja adalah pohon obat atau untuk pengobatan, maka seyogyanya mengajak aparatur penegak hukum (BNN, Polri, kejaksaan), LIPI, Kemenkes, dan stakeholder lainnya untuk duduk bersama sebelum mengeluarkan keputusan yang dinilai publik sebagai keputusan pemerintah.

Atas dasar itulah, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu dibatalkan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

76 Warga Sipil Mengadu Jadi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas

Next Post

RUU MK Sarat Kepentingan Politik

Related Posts

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In