• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

RUU MK Sarat Kepentingan Politik

2 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang baru saja disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang menuai keberatan dan segera diuji MK.

Permohonan itu akan diajukan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif yang menilai pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik dan menunjukkan kemunduran dalam berkonstitusi.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“Revisi undang-undang ini adalah cermin politisasi kekuasaan kehakiman yang sempurna untuk menanamkan kaki tangan penguasa. Atas praktik kemunduran konstitusi ini, KoDe Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi,” ujar Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda, Selasa (2/9).

KoDe Inisiatif akan mengajukan pengujian baik dari segi formil maupun materiil. Violla Reininda menyoroti RUU MK disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu tujuh hari kerja, yakni dimulai dengan persetujuan pembahasan antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020.

Kemudian pada 26-29 Agustus dilakukan rapat tertutup panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM), 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan 1 Agustus 2020 pengesahan RUU MK menjadi undang-undang.

Menurut dia, undang-undang itu bermasalah dari segi prosedural. Selain itu, materi muatannya tidak substantif dan tidak mendesak karena hanya menekankan masa jabatan hakim konstitusi.

Pengaturan itu di antaranya mengenai penghapusan periodisasi jabatan, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun) serta masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun pengaturan tentang jabatan hakim itu tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Adapun dalam rapat paripurna, Selasa, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda persetujuan RUU MK menjadi undang-undang setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polemik Pasang Cabut Legalisasi Ganja

Next Post

Sidang Gratifikasi Arfan sebut Nama Ipar Fachrori hingga Pentingnya Peran Apif Firmansyah

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In