• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemegang Paspor AS, Inggris, Prancis Dilarang Masuk Malaysia

Negara Malaysia. Foto: Istimewa

Pemegang Paspor AS, Inggris, Prancis Dilarang Masuk Malaysia

3 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

MALAYSIA pada Kamis (3/9) menambahkan sedikitnya sembilan negara lagi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, ke dalam daftar pemegang izin imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu.

Sebelumnya pada Selasa (1/9), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020 dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.

Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus COVID-19 dan 128 kematian pada Kamis, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.

Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen. Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

“Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi,” kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama.

Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program “Malaysia Rumah Kedua Ku”. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Merokok Generasi Muda Mengancam Bonus Demografi

Next Post

Hari Ini Hanya Jambi Nihil Covid

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In