• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Minta Cakada Segera Melaporkan Harta Kekayaan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Foto: Istimewa

KPK Baru Menerima 627 LHKPN Calon Kepala Daerah

4 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Kamis (3/9) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

“Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan telah diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Berita Lainnya

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Ipi mengatakan KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan harta kekayaannya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.

“Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin, KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah,” ungkap Ipi.

Terkait akun e-filling, lanjut dia, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, namun cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika belum memiliki akun agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN,” tuturnya.

KPK juga mengingatkan bakal calon kepala daerah agar mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon, dan alamat email.

Ia mengatakan notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, “username”, dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan. Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email.

“Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN sehingga berhak menerima tanda terima,” ucap Ipi.

Selain itu, KPK juga meminta bakal calon kepala daerah untuk mengisi laporan harta kekayaannya secara lengkap, benar, dan jujur karena transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan Maharani

Next Post

Enam Kandidat Lolos Akademik Seleksi Jubir KPK

Related Posts

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In