• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengacara Djoko Tjandra Cabut Gugatan

Anita Kolopaking. Foto: Istimewa

Pengacara Djoko Tjandra Cabut Gugatan

7 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan selesai setelah pemohon mencabut gugatannya, Senin (7/9).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Tommy Sihotang selaku kuasa hukum pemohon (Anita Kolopaking) dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Polri.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Akhmad Sahyuti menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima). “Kami cabut praperadilannya karena memang itu hak pemohon. Selama belum ada jawaban saya kira begitu,” kata Tommy Sihotang usai persidangan.

Saat ditanya apakah alasannya pencabutan gugatan karena praperadilan perdana sempat ditunda dan berkas perkara sudah dilimpahkan. Tommy menyangkal hal tersebut. “Enggak, karena pelimpahannya belum juga. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi gak ada hubungan dengan itu,” ujar Tommy.

Tommy menegaskan pencabutan gugatan berdasarkan hasil diskusi dengan Anita Kolopaking sebagai pemohon principal. Ia juga menekankan, pencabutan gugatan bukan dikarenakan alasan waktu yang dimiliki kliennya terbatas.

“Alasannya ada beberapa, tetapi saya kira enggak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali. Saya kira itu, karena nanti jadi berkembang kemana-mana nanti. Lebih baik itu saja alasannya,” ujar Tommy.

Sebelumnya, Anita DA Kolopaking melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara dari Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan kasus hak tagih Bank Bali yang mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Pengacara tersebut ditahan pada Sabtu (8/8) di Rutan Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua, setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (4/8).

Sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking telah digelar 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir di persidangan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ekspose Kasus Pinangki Digelar di Gedung Kejagung

Next Post

Realisasi Penerimaan Negara Rp1.028,02 Triliun

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In