• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Kasus Dana Bencal Kerinci, Terdakwa Bebas

7 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Pengadilan Tipikor Jambi membebaskan tiga terdakwa kasus pengerjaan jalan Pungut Mudik, Sungai Kuning, Kabupaten Kerinci. Hakim menyatakan ketiga terdakwa yakni Asril (PPK), Saiful Efrizal, dan Wardodi Ariaputra (penuntutan terpisah) tidak bersalah dalam perkara ini.

Sidang dengan terdakwa Asril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diadili oleh hakim ketua Yandri Roni di Pengadilan Tipikor Jambi. Hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan, Senin (7/9).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh sebelumnya menuntut Asril dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sementara terhadap terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi Ariaputra penuntut umum menuntut mereka dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara.

“Menyatakan kepada  kedua terdakwa l Saiful Efrizal dan terdakwa II Wardodi Aria Putra tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan,” kata Yandri Roni membacakan amar putusan dalam sidang yang terpisah dengan terdakwa Asril.

Penasehat hukum terdakwa Asril,  Muschison SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sejak awal optimis kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.  “Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputuskan bebas,” kata Muschison usai pembacaan vonis.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Saiful Afrizal, Naikman Malau mengatakan kalau ketiga terdakwa memang tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Tidak ditemukan perbuatan curang. “Karena berdasarkan audit tidak ditemukan kerugian negara karena apa yang telah dilaksanakan mereka sudah sesuai dengan kontrak,”  kata Naikman Malau.

Pengerjaan jalan Pungut Tengah, Sungai Kuning dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran yang besumber dari dana bencana alam Kabupaten Kerinci. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Lengkapi Atribut, Upacara Kedisiplinan Diskominfo Dipisahkan

Next Post

Dewan Soroti Galian C Ilegal Kerinci

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In