• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Kasus Dana Bencal Kerinci, Terdakwa Bebas

7 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Pengadilan Tipikor Jambi membebaskan tiga terdakwa kasus pengerjaan jalan Pungut Mudik, Sungai Kuning, Kabupaten Kerinci. Hakim menyatakan ketiga terdakwa yakni Asril (PPK), Saiful Efrizal, dan Wardodi Ariaputra (penuntutan terpisah) tidak bersalah dalam perkara ini.

Sidang dengan terdakwa Asril selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diadili oleh hakim ketua Yandri Roni di Pengadilan Tipikor Jambi. Hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan, Senin (7/9).

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh sebelumnya menuntut Asril dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Sementara terhadap terdakwa Saiful Efrizal dan Wardodi Ariaputra penuntut umum menuntut mereka dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara.

“Menyatakan kepada  kedua terdakwa l Saiful Efrizal dan terdakwa II Wardodi Aria Putra tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan,” kata Yandri Roni membacakan amar putusan dalam sidang yang terpisah dengan terdakwa Asril.

Penasehat hukum terdakwa Asril,  Muschison SH, MH mengatakan bahwa pihaknya sejak awal optimis kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.  “Ya putusannya sudah dibacakan, klien kita diputuskan bebas,” kata Muschison usai pembacaan vonis.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Saiful Afrizal, Naikman Malau mengatakan kalau ketiga terdakwa memang tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Tidak ditemukan perbuatan curang. “Karena berdasarkan audit tidak ditemukan kerugian negara karena apa yang telah dilaksanakan mereka sudah sesuai dengan kontrak,”  kata Naikman Malau.

Pengerjaan jalan Pungut Tengah, Sungai Kuning dikerjakan pada tahun 2017 dengan anggaran yang besumber dari dana bencana alam Kabupaten Kerinci. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Lengkapi Atribut, Upacara Kedisiplinan Diskominfo Dipisahkan

Next Post

Dewan Soroti Galian C Ilegal Kerinci

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In