• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rampas Hak Warga, Sukandar Diduga Langgar HAM

Rampas Hak Warga, Sukandar Diduga Langgar HAM

19 Oktober 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Ahli waris Alm. Cokro Sarjono, tidak akan mentolerir terhadap Sukandar, mantan Bupati Tebo, baik secara pribadi maupun kepemerintahan saat menjabat sebagai penguasa (Bupati, red) atas perlakuan semena-mena yang telah merampas dan menindas hak seorang warga negara, sehingga tanah seluas 20 hektar miliknya diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.

Ibnu Sungkowo dikonfirmasi Aksi Post mengungkapkan, kekesalannya bahwa Sukandar (mantan bupati, red) sudah membuat kelurganya jadi susah dan tertindas ini sudah kelewatan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

“Jika dari awal Pemkab Tebo beritikad baik kenapa hanya tanah milik Jufrito saja yang dikeluarkan sertifikatnya, padahal tanah Jufrito dengan tanah Alm. Dr. Cokro Sarjono berbatasan dalam lokasi yang sama, ada apa dengan mereka semua sebenarnya,” tegasnya. Rabu (19/10) kemarin.

Dirinya mempertanyakan, kalau memang tanah seluas 20 hektar tersebut adalah milik Pemkab Tebo, kenapa saat akan dihibahkan kepada PT. PLN (Persero) tanah seluas tiga hektar untuk dibangun Gardu Induk (GI) harus minta izin kepada keluarga H. Harun Rangkuti.

“Ini kan lucu, kalau aset milik Pemkab Tebo kenapa tidak langsung serahkan saja kepada PT.PLN,” cetus Ibnu.

Ibnu juga bilang, Pemkab Tebo hendaknya tidak berdalih untuk kepentingan umum, tapi di sisi lain hak warga dirampas hingga tertindas.

“Di mata hukum semua warga negara Indonesia punya hak untuk pertahankan apa yang di milikinya sesuai data kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Ditambahkan Ibnu, pernyataan Pemkab Tebo secara gamblang sudah jelas dilontarkan di hadapan publik, saat itu di ruang rapat Sekda Tebo oleh asisten III, M. Hatta dan Kabag Pem, Arif Haryoko juga menyebutkan hal yang sama.

“Bahwa klaim yang dilakukan sebelum berdirinya komplek perkantoran Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung, Desa Sungai Alai, kecamatan Tebo Tengah mereka mengklaim tanah seluas 1.000×1.000 atau 100 hektar tapi tak miliki data pendukung,” urainya.

Secara yuridis, dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Maka Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh inividu maupun institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Konseliting Arus Pendek, Rumah Warga Nyaris Terbakar

Next Post

Pj Bupati Minta Warga Bersatu Sukseskan Pilkada

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In