• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Tito Dukung Polisi Menunda Proses Hukum Cakada

8 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat sikap Kepolisian RI yang menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) selama tahapan Pilkada Serentak 2020 memberikan lebih banyak dampak positif dibanding dampak negatif, di antaranya untuk menghindari persepsi bahwa polisi menjadi alat politik.

“Lebih banyak positifnya karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasus yang ditangani Polri mulai dari pidum (pidana umum) sampai pidsus (pidana khusus),” kata Tito, Selasa (8/9).

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Tito yang juga Mantan Kapolri menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara menangani berbagai macam persoalan hukum pidana, seperti penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika Polri tidak menunda proses hukum calon kepala daerah, dikhawatirkan antar kontestan pilkada akan saling melaporkan pesaingnya kepada kepolisian dengan motif untuk menjatuhkan elektabilitas. “Kalau tidak dilakukan moratorium, semua bisa saling melaporkan lawan politiknya dan polisi jadi instrumen,” kata Tito.

Menurut Tito, ketika calon kepala daerah diproses hukum oleh kepolisian, hal itu rentan dijadikan alat serangan politik oleh pesaingnya. “Beda domain politk dan hukum. Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas. Sikap Polri dengan moratorium karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontenstan yang lain,” ujarnya.

Terdapat perbedaan sikap antara Polri dan KPK dalam proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada Serentak 2020 ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada hari Senin (7/9) mengatakan bahwa KPK tidak akan menunda proses hukum, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Menurut Mendagri, sikap KPK karena lembaga antirasuah itu hanya spesifik menangangi kasus pidana korupsi, sedangkan Polri harus menangani lebih banyak kasus. “Di Polri yang ditangani bukan hanya tipikor, bisa saja pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE. Kalau KPK bersikap lain karena spesifiknya memang ke (penindakan) korupsi,” kata Tito.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menerbitkan surat telegram rahasia ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 untuk mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik bahwa Polri mendukung salah satu peserta pilkada. Penundaan dilakukan demi menjaga profesional dan netralitas seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Adapun proses hukum yang diduga melibatkan peserta pilkada akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pilkada berakhir.

Apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut, kata Idham, sanksi dengan diproses secara disiplin ataupun kode etik akan diberikan.

Akan tetapi, aturan penundaan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

MUI Tolak Sertifikasi Dai

Next Post

Ralat: Disdik Sungai Penuh Terapkan Proses Belajar Melalui Radio

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In