• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Peran Tokoh Agaman Diharapkan Sosialisasi Aturan Kampanye

Ilustrasi

Kampanye Terbuka Dibatasi, Maksimal 100 Orang

8 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Ketua KPU RI Arief Budiman memperbolehkan peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye terbuka pada masa pandemi COVID-19 dengan jumlah yang hadir maksimal 100 orang.

“Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang,” kata Arief Budiman di Jakarta, Selasa (8/9).

Berita Lainnya

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Arief menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” melalui video conference.

Ia menjelaskan bahwa rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernurr dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. “Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring,” kata Arief menambahkan.

Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan debat publik juga dibatasi maksimal 50 orang. “Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya,” kata Arief menjelaskan.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang ini, kata dia, tidak membatalkan bentuk kampanye itu. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan. “Itulah mengapa rapat umum kami atur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan awal agar dilakukan secara daring,” katanya.

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran COVID-19. Namun, menurut dia, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya. “Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2—4 bakal pasangan calon,”  kata Arief.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. Dalam acara yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebacaran COVID-19.

 

Ia lantas menyebutkan kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pohuwato (Gorontalo) ada konser dan segala macam. “Pada saat itu mereka cuti 71 hari dan menurut aturan pengganti dapat dijabat dari provinsi dan Kemendagri, saya berpikir untuk menunjuk pjs. dari Kemendagri jadi bukan dari daerah. Akan tetapi, pusat supaya mengendalikan kampanye sesuai dengan protokol COVID-19,” kata Tito.

Arahan utama Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, menurut Tito, tetap untuk menjaga protokol kesehatan. “Arahan utama kesehatan yang utama dan pilkada ini tetap dijalankan dahulu sambil perkuat protokol dan koordinasi semua stakholder sehingga tidak terjadi pengumpulan massa seperti di luar aturan KPU,” kata Tito. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Minta Kualitas Demokrasi Ditingkatkan

Next Post

Bawaslu: Cakada Bisa Dipidana Jika Langgar Protokol Kesehatan

Related Posts

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In