• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Sudah Intai Rumah DPO Dana Hibah KPU Kota Jambi

Mawardi (rompi merah) dibawa ke kantor Kejari Tebo sebelum dibawa ke Jambi untuk dieksekusi ke Lapas. Foto: Istimewa  

Kejaksaan Sudah Intai Rumah DPO Dana Hibah KPU Kota Jambi

8 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim intelijen Kejari Jambi dan Kejari Tebo menangkap buronan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013, Mawardi.

Mawardi berstatus terpidana yang harusnya menjalani masa hukuman satu tahun penjara yanh dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada 2016 lalu.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Mawardi ditangkap tim gabungan di Desa Teluk Keloyang, Tebo pada Selasa (8/9) sekitar pukul 06.30 WIB. Mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Kota Jambi ini ditangkap di kediamannya di Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf membenarkan penangkapan ini. Kata Imran, terpidana ditangkap oleh tim eksekutor gabungan dari Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo.

“Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jambi tanggal 27 April 2016,” kata Imran yang baru dilantik menjadi Kajari Tebo tidak lebih dari dua minggu yang lalu.

Pihak kejaksaan sebelumnya memperoleh informasi soal keberadaan Mawardi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jambi ini. Berbekal informasi ini, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Jambi berkoordinasi dengan Kajari Tebo. Tim dari Kejari Jambi kemudian langsung menuju Tebo melalui jalan darat untuk melakukan penangkapan.

Sampai di Tebo dini hari, tim langsung melakukan pengintaian. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim sampai di rumah DPO dan langsung mengamankan DPO ke kantor Kejari Tebo. “Tim intelijen Kejari Jambi sudah dalam perjalanan menuju Kota Jambi dengan didampingi personil Polres Tebo,” kata Imran.

Sebelumnya, pada 2016 lalu terpidana Mawardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bawaslu: Cakada Bisa Dipidana Jika Langgar Protokol Kesehatan

Next Post

Pungutan Sawit Hingga Rp2,9 Miliar

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In