• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Kalapas Segera Disidang

Kalapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko seusai diperiksa di KPK. Foto: Istimewa

Mantan Kalapas Segera Disidang

9 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rabu, melimpahkan berkas perkara mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Deddy merupakan terdakwa perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. “Hari ini, Trimulyono Hendradi dan Andry Lesmana selaku Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Deddy Handoko ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/9).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Ali mengatakan penahanan terdakwa Deddy telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. “Selanjutnya, menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Adapun Deddy didakwa dengan dakwaan primer Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Prajurit TNI Ini Mabuk Usai Minum Dua Gelas Miras

Next Post

Penerimaan Calon Taruna Dipastikan Hoaks

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In