• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Kejaksaan Minta Warga Lapor Jika Melihat Keberadaan Ibnu Ziady

9 September 2020
in DAERAH, HEADLINE

SUNGAI PENUH, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Ibnu Ziady ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 September 2020. Ibnu Ziady merupakan terpidana korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Romy Arizyanto mengatakan Kejari Sungai Penuh telah meakukan upaya eksekusi dengan mendatangi kediaman Ibnu Ziady, kemudian menyurati agar menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari namun tidak digubris.

Berita Lainnya

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

“Sejak Senin 7 September 2020, kita sudah menetapkan Ibnu Ziady sebagai DPO, hal ini dilakukan karena ada upaya perlawanan dari terpidana saat akan dieksekusi,” kata Romy Arizyanto, Rabu (9/9).

Romy menjelaskan, bahwa petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah tiga kali mendatangi rumah terpidana, namun tidak berhasil mengeksekusi. Bahkan surat pemanggilan juga sudah dilayangkan agar menyerahkan diri namun tidak juga membuahkan hasil.

“Saat ini kita tidak mengetahui keberadaan terpidana, dan terakhir terpidana tidak kooperatif serta tidak berniat untuk menyerahkan diri. Karena ada sedikit perlawanan untuk menghalangi proses eksekusi maka ditetapkan sebagai DPO,” ujar Romy.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Kadis PU Sarolangun tersebut agar dapat melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk ditangkap.

“Selain telah ditetapkan sebagai DPO, Ibnu Ziady juga telah di cekal pergi keluar negeri dan kami punya keyakinan terpidana masih berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.

Disinggung soal laporan istri terpidana yang melaporkan dua orang Jaksa ke Polda Jambi, Romy mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk perlawanan terpidana karena tidak mau dieksekusi.

“Ketika eksekusi kemarin, Jaksa kami melaksanakan tugas dan membawa surat perintah, surat tugas dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta juga membawa surat putusan Mahkamah Agung. Kami berpendapat bahwa petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sedang melaksanakan perintah undang-undang mengeksekusi terpidana, sesuai dengan ketentuan bahwa penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipidana,” katanya.

Untuk melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah koordinasi dengan jajaran terkait dan masyarakat untuk membantu. Untuk diketahui, dalam kasus korupsi itu terdapat dua orang terpidana yakni Ito Mukhtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar.

Sedangkan, Ibnu Ziady divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun hukumannya naik menjadi 4 tahun penjara di pengadilan tingkat kasasi. (Hendra/Gandi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Beri Peringatan KPU dan Bawaslu Hindari Suap

Next Post

BPBD Kerinci Keluhkan Anggaran Rp103 Miliar yang Tak Kunjung Cair

Related Posts

Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In