• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Besok, Arfan Sampaikan Keberatan dengan Dakwaan KPK

9 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Mantan anak buah Zumi Zola merasa keberatan dengan dakwaan penuntut umum KPK dalam kasus gratifikasi yang sudah lebih dulu menjebloskan Zumi Zola ke penjara.

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, rencananya akan menyampaikan nota keberatannya pada sidang hari Kamis (10/9) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Nota keberatan akan dibacakan melalui penasehat hukumnya, Helmi SH. Helmi yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan kalau terdakwa Arfan keberatan lantaran ada beberapa poin didakwakan yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Seperti Jumlah uang yang diterima, dari catatan pak Arfan yang dia terima tidak sampai Rp7 miliar,” kata Helmi.

Selain itu, terdakwa Arfan kata Helmi juga meminta keadilan karena tidak diperlakukan sama dengan terdakwa sebelumnya, Zumi Zola yang perkara gratifikasinya digabung menjadi satu dengan perkara suap APBD Jambi 2018.

Arfan sendiri didakwa secara terpisah pada dua perbuatan pidana, pertama pada kasus suap ketok palu dan yang kedua pada kasus gratifikasi ini. “Pak Arfan meminta keadilan, karena setiap manusia berhak menuntut keadilan,” kata Helmi.

Pekan lalu, Arfan menjalani sidang perdana pada kasus gratifikasi ini. Penuntut umum KPK mendakwa Arfan dengan dakwaan yang bersifat alternatif. Pada dakwaan pertama (primer) Arfan didakwa melanggar pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua (subsider) Arfan didakwa dengan pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum Arfan disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Arfan didakwa menerima uang senilai Rp7,1 miliar, USD30 ribu, dan SGD100 ribu.  (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Ratus Ton Bahan Peledak Dimusnahkan

Next Post

Secara Virtual, Fachrori Ikuti Peringatan Haornas

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In