• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Besok, Arfan Sampaikan Keberatan dengan Dakwaan KPK

9 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Mantan anak buah Zumi Zola merasa keberatan dengan dakwaan penuntut umum KPK dalam kasus gratifikasi yang sudah lebih dulu menjebloskan Zumi Zola ke penjara.

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, rencananya akan menyampaikan nota keberatannya pada sidang hari Kamis (10/9) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Nota keberatan akan dibacakan melalui penasehat hukumnya, Helmi SH. Helmi yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan kalau terdakwa Arfan keberatan lantaran ada beberapa poin didakwakan yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Seperti Jumlah uang yang diterima, dari catatan pak Arfan yang dia terima tidak sampai Rp7 miliar,” kata Helmi.

Selain itu, terdakwa Arfan kata Helmi juga meminta keadilan karena tidak diperlakukan sama dengan terdakwa sebelumnya, Zumi Zola yang perkara gratifikasinya digabung menjadi satu dengan perkara suap APBD Jambi 2018.

Arfan sendiri didakwa secara terpisah pada dua perbuatan pidana, pertama pada kasus suap ketok palu dan yang kedua pada kasus gratifikasi ini. “Pak Arfan meminta keadilan, karena setiap manusia berhak menuntut keadilan,” kata Helmi.

Pekan lalu, Arfan menjalani sidang perdana pada kasus gratifikasi ini. Penuntut umum KPK mendakwa Arfan dengan dakwaan yang bersifat alternatif. Pada dakwaan pertama (primer) Arfan didakwa melanggar pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua (subsider) Arfan didakwa dengan pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum Arfan disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Arfan didakwa menerima uang senilai Rp7,1 miliar, USD30 ribu, dan SGD100 ribu.  (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Ratus Ton Bahan Peledak Dimusnahkan

Next Post

Secara Virtual, Fachrori Ikuti Peringatan Haornas

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In