• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Lanjutkan Sidang Uji Uu Pemilu

Istimewa

Selama PSBB, Sidang MK Secara Virtual

14 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020.

“Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (14/9).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

PSBB lanjutan yang akan digelar selama dua pekan dan dapat diperpanjang itu menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor karena kondisi darurat.

Kondisi darurat itu terlihat dari tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta yang tinggi selama dua pekan terakhir.

PSBB pengetatan diharapkan dapat mengendalikan penambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Ada pun untuk mencegah penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi sebelumnya meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua pekan dimulai pada 27 Juli 2020 untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.

Sejak digelar lagi mulai 10 Agustus 2020, sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya berupa hakim dan semua pihak harus memakai masker dan mengenakan sarung tangan serta pemohon yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang untuk satu perkara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Malam, Dua Rumah Warga Desa Selat di Bobol Maling

Next Post

Penusakan Syekh Ali Jaber, Psikolog Minta Jangan Tergesa-Gesa untuk Menghentikan

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In