• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Penyelenggara Pemilu Berwenang Bentuk Pokja Prokes

17 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama penyelenggara pemilu lainnya dan sejumlah instansi berwenang membentuk kelompok kerja untuk mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan kelompok kerja tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian. “Terbentuk pokja (kelompok kerja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan pilkada,” kata dia, Kamis (17/9).

Berita Lainnya

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara anggotanya yakni KPU, DKPP, Kemendagri, TNI kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian.

Kelompok kerja yang baru terbentuk itu, lanjut Abhan, akan bertugas sampai seluruh tahapan di Pilkada 2020 selesai diselenggarakan. “Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan jadi sampai tahapan ini selesai,” ujarnya pula.

Berikutnya, pokja nantinya, kata dia lagi, akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya, seperti pada penetapan paslon, dan pengundian nomor urut bagi paslon,” kata Abhan.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, semestinya mencegah penularan bahkan COVID-19 menjadi klaster baru di Pilkada 2020 lebih mudah dibandingkan dengan mengatur kerumunan sosial.

Menurutnya, hal itu karena pada penyelenggaraan pilkada seluruh tahapan sudah diatur terstruktur dengan regulasi, baik soal jadwal, tahapan, model, metode, sampai disiplin protokol kesehatan.

Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang, hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada. “Jadi tahapannya jelas, aturannya ada, bahkan aturannya jadi dobel, ada aturan protokol kesehatan untuk aktivitas keseharian, ditambah lagi dengan aturan pilkada dan protokol kesehatan pilkada, jadi mestinya mencegah COVID-19 lebih mudah,” ujarnya lagi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

SMK Peternakan Satu-satunya di Jambi

Next Post

KPU Tetapkan Pemilih Sementara Pilkada Jambi

Related Posts

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

Waka DPRD Tidak Ingin Ada Lonjakan Harga Jelang Lebaran

16 Maret 2026
Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Banyak Potensi Perlu Digarap untuk PAD Jambi

15 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

Hafiz Fattah: Saya Mengecam Keras Angkutan Batu Bara

12 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

Perkuat Kebijakan Riset dan Kekayaan Intelektual, Komisi I DPRD Jambi Kunjungi Balitbangda Jawa Barat

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In