• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Istimewa

Mobil dan Apartemen Jaksa Pinangki Gratifikasi Djoko Tjandra

20 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi yang diperolehnya dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk membeli mobil mewah hingga menyewa apartemen di New York, Amerika Serikat.

“Sisa uang sebesar 450 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki, dilakukan penukaran valas melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Minggu (20/9).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Hari menuturkan dari hasil penukaran valas tersebut, Pinangki kemudian membeli mobil BMW X-5, membayar biaya perawatan di dokter kecantikan di Amerika Serikat, dan membayar sewa apartemen/hotel di New York, AS.

Kemudian, juga membayar dokter home care, membayar kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi serta membayar sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature dengan menggunakan cash atau tunai USD, kata Hari pula.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu diler mobil.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X-5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Jurnalis Disengat Hantu Corona, JMSI Bilang Itu Bukanlah Aib

Next Post

Besok, 12 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In