• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rokok Ilegal Dari Madura Tujuan Jambi

Petugas Kanwil Bea Cukai Banten saat melakukan penindakan terhadap truk yang membawa ratusan dus rokok ilegal.

Rokok Ilegal Dari Madura Tujuan Jambi

20 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 3,23 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi mengatakan pengungkapan rokok ilegal ini merupakan keberhasilan strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.

Berita Lainnya

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Ia menambahkan keberhasilan penindakan rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat yang diterima Bea dan Cukai.

“Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Kanwil Banten secara kontinyu terus melakukan operasi pengawasan,” katanya, Minggu (20/9).

Ia mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal itu terus dilakukan, apalagi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Sumatera dan Jawa, termasuk pengangkutan hasil tembakau ilegal.

Penindakan ini dilakukan atas dua kasus, dengan kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9), melalui penyitaan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 130 koli.

Koli yang disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak tersebut berisi rokok tanpa pita cukai berbagai merek sejumlah 1,26 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp900 juta.

“Penindakan atas pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Lampung dan Jambi ini bermula dari informasi dari masyarakat,” katanya.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Jumat (18/9), yang berasal dari penindakan terhadap truk di rest area Km 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang. Truk tujuan Padang itu mengemas 245 koli rokok sejumlah 1,96 juta batang yang dilekati dengan pita cukai bekas dan disamarkan dalam kardus makanan dan pigura foto.

Potensi nilai barang yang disita mencapai Rp1,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp925,2 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan meski terdapat keterbatasan akibat pandemi COVID-19. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pilkada Perlu Kedewasaan Berpikir

Next Post

PBNU: Tunda Pilkada Demi Rakyat

Related Posts

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In