• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rokok Ilegal Dari Madura Tujuan Jambi

Petugas Kanwil Bea Cukai Banten saat melakukan penindakan terhadap truk yang membawa ratusan dus rokok ilegal.

Rokok Ilegal Dari Madura Tujuan Jambi

20 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penindakan dan menyita 3,23 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi mengatakan pengungkapan rokok ilegal ini merupakan keberhasilan strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.

Berita Lainnya

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Ia menambahkan keberhasilan penindakan rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat yang diterima Bea dan Cukai.

“Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Kanwil Banten secara kontinyu terus melakukan operasi pengawasan,” katanya, Minggu (20/9).

Ia mengatakan upaya menekan peredaran rokok ilegal itu terus dilakukan, apalagi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Sumatera dan Jawa, termasuk pengangkutan hasil tembakau ilegal.

Penindakan ini dilakukan atas dua kasus, dengan kasus pertama terjadi pada Minggu (13/9), melalui penyitaan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 130 koli.

Koli yang disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak tersebut berisi rokok tanpa pita cukai berbagai merek sejumlah 1,26 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp900 juta.

“Penindakan atas pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Lampung dan Jambi ini bermula dari informasi dari masyarakat,” katanya.

Kemudian, kasus kedua terjadi pada Jumat (18/9), yang berasal dari penindakan terhadap truk di rest area Km 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang. Truk tujuan Padang itu mengemas 245 koli rokok sejumlah 1,96 juta batang yang dilekati dengan pita cukai bekas dan disamarkan dalam kardus makanan dan pigura foto.

Potensi nilai barang yang disita mencapai Rp1,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp925,2 miliar. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan meski terdapat keterbatasan akibat pandemi COVID-19. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pilkada Perlu Kedewasaan Berpikir

Next Post

PBNU: Tunda Pilkada Demi Rakyat

Related Posts

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In