• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Tuding UI Seks Bebas, Politikus PKS Dipolisikan

21 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9) untuk melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf karena telah menuding UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso memastikan tuduhan yang diucapkan Al Muzzammil adalah fitnah. Reni menjamin UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

“Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak,” kata Reni.

Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan pihaknya membawa bukti lengkap bahwa UI tidak pernah mengajarkan seks bebas. Bukti itu berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Reni menegaskan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi dengan Al Muzzammil terkait hal ini sebelumnya. Menurut dia, seharusnya Al Muzzammil yang proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.

“Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf,” kata Reni.

Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dia menuturkan laporan yang dibuatnya sedang diproses oleh penyidik Bareskrim.

“Nanti (nomor laporan polisi),” katanya.

Sebelumnya, dalam video Al Muzzammil di akun Instagramnya @almuzzammil.yusuf, anggota DPR fraksi PKS tersebut menyesalkan adanya materi ajar dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru. Al Muzzammil menyebut materi tersebut membawa unsur budaya barat berupa seks bebas. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pasangan Muda Fikar-Yos Siap Membangun Sungai Penuh

Next Post

Besok Pagi, Jenazah Putra Wali Kota Diterbangkan ke Jambi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In