• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Tuding UI Seks Bebas, Politikus PKS Dipolisikan

21 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9) untuk melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf karena telah menuding UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso memastikan tuduhan yang diucapkan Al Muzzammil adalah fitnah. Reni menjamin UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak,” kata Reni.

Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan pihaknya membawa bukti lengkap bahwa UI tidak pernah mengajarkan seks bebas. Bukti itu berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.

Reni menegaskan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi dengan Al Muzzammil terkait hal ini sebelumnya. Menurut dia, seharusnya Al Muzzammil yang proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.

“Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf,” kata Reni.

Dalam pelaporan itu, Reni mengatakan Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dia menuturkan laporan yang dibuatnya sedang diproses oleh penyidik Bareskrim.

“Nanti (nomor laporan polisi),” katanya.

Sebelumnya, dalam video Al Muzzammil di akun Instagramnya @almuzzammil.yusuf, anggota DPR fraksi PKS tersebut menyesalkan adanya materi ajar dari Universitas Indonesia untuk mahasiswa baru. Al Muzzammil menyebut materi tersebut membawa unsur budaya barat berupa seks bebas. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pasangan Muda Fikar-Yos Siap Membangun Sungai Penuh

Next Post

Besok Pagi, Jenazah Putra Wali Kota Diterbangkan ke Jambi

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In