• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Putusan Firli Soal Helikopter Mewah Dibacakan Terbuka

22 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (24/9) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

“Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis (24/9) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selain Firli, Dewas juga akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap pada hari Rabu (23/9).

“Sidang putusan dengan terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) pada hari Rabu (23/9) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” kata Ali.

Sidang pembacaan putusan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Harjono juga telah membenarkan sidang pembacaan putusan terhadap Firli digelar pada hari Kamis (24/9). “PK FB bukannya pada hari Kamis, 24 September. Sementara ini tidak ada perubahan,” ucap Harjono di Jakarta, Selasa (22/9).

Terkait dengan anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19, dia menyatakan bahwa Syamsuddin dapat diganti dengan anggota Dewas KPK lainnya terlebih dahulu. “Bisa, hanya baca karena putusan sudah ada,” ungkap Harjono.

Diketahui selain Syamduddin, anggota Majelis Etik lainnya yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Firli, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho, keduanya negatif COVID-19.

Tiga anggota Dewas KPK itu sebelumnya menjalani tes usap setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19 sehingga sidang putusan etik yang seharusnya disampaikan pada hari Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9) dan Kamis (24/9). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota DPRD Diduga Jadi Bandar Narkoba

Next Post

Bupati Berau Meninggal Dunia Setelah Lawan Corona

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In