• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

Terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas. Foto: Istimewa

Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mendakwa Ketua Pokja pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Hanafie Muaro Bungo Irwansyah meloloskan PT Raditama Lintas Komunika yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan SIRO.

Selain Irwasnyah, terdakwa lain adalah Muhammad yang dalam proyek ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diduga ikut melakukan pemufakatan jahat dengan meloloskan perusahaan yang tidak seharusnya, atau tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek ini.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meloloskan penawaran dari PT Raditama Lintas Komunika, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi,” kata penuntut umum Sinta membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perusahaan yang diloloskan itu tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan SIRO. Kemudain juga tidak memiliki sumber daya manusia yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu tenaga teknis. Bahkan, kata jaksa, perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

Atas perbuatannya, Irwansyah didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif. Pada dakwaan subsider terdakwa Irwansyah didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni. Terdakwa sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring, Rabu (23/9). (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Napi Lapas Tebo Suspek Covid Meninggal

Next Post

Waduh! Ada Pemotongan Dana BOS di Kemenag

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In