• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Hakim MK Soroti Permohonan Din Syamsuddin

23 September 2020
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA, AP – Majelis hakim menyoroti materi permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sama dengan permohonan yang diajukan sebelumnya.

“Secara prinsip memang permohonan ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, kecuali tambahan Pasal 6 itu,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara virtual, Rabu (23/9).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Setelah pemohon menyampaikan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh pun menilai pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagian besar sama, termasuk subjek dari permohonan itu.

Argumentasi dalam pengujian formil diakuinya berubah sesuai dengan masuknya permohonan kali ini yang melebihi batas waktu pengujian formil 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara.

“Ini coba dicermati kembali karena ini nanti akan dibahas dalam RPH (rapat permusyawatan hakim) dan RPH akan putuskan, coba dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan putusan MK terkait dengan pencabutan permohonan,” ujar Daniel Yusmic.

Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penarikan perkara menyebabkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Ada pun Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.

Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permoh9nan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya. Sementara untuk pengujian materiil, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Pasal 6 ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.

 

Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah COVID-19. Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Cara Bambang Pelaku Penculikan Mencari Calon Pembeli Bayi

Next Post

Penyidik Limpahkan Perkara Bos Hawai ke JPU Meski Lapas Belum Menerimanya

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In