• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Di Kerinci, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

5 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kerinci meringkus DR (56) laki-laki warga Desa Kayu Aho Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pecatan TNI ini dilakukan pada hari Minggu (4/10) sekitar pukul 00.30 WIB yang merupakan hasil dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan ini diawali merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atas nama AWA dan JA, Sabtu (3/10).

“Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap dua orang tersebut bahwasanya mereka mendapatkan  narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari laki-laki nama DR seharga Rp200 ribu. Maka anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap DR tersebut,” tutur Iptu Saprizal, Senin (5/10).

Dari tangan DR polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan i jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik warna bening, dua pipet plastik dan satu korek api gas.

Tersangka DR dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Dinkes Minta Warga Tanjab Timur Waspadai DBD

Next Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In