• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Di Kerinci, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

5 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kerinci meringkus DR (56) laki-laki warga Desa Kayu Aho Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pecatan TNI ini dilakukan pada hari Minggu (4/10) sekitar pukul 00.30 WIB yang merupakan hasil dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan ini diawali merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atas nama AWA dan JA, Sabtu (3/10).

“Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap dua orang tersebut bahwasanya mereka mendapatkan  narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari laki-laki nama DR seharga Rp200 ribu. Maka anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap DR tersebut,” tutur Iptu Saprizal, Senin (5/10).

Dari tangan DR polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan i jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik warna bening, dua pipet plastik dan satu korek api gas.

Tersangka DR dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Dinkes Minta Warga Tanjab Timur Waspadai DBD

Next Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In