• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Tersangka DR saat berada di kantor polisi. Foto: Gandi

Di Kerinci, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

5 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kerinci meringkus DR (56) laki-laki warga Desa Kayu Aho Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pecatan TNI ini dilakukan pada hari Minggu (4/10) sekitar pukul 00.30 WIB yang merupakan hasil dari pengembangan dua pelaku sebelumnya.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Saprizal dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan ini diawali merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu atas nama AWA dan JA, Sabtu (3/10).

“Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap dua orang tersebut bahwasanya mereka mendapatkan  narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari laki-laki nama DR seharga Rp200 ribu. Maka anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap DR tersebut,” tutur Iptu Saprizal, Senin (5/10).

Dari tangan DR polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik warna bening berisi serbuk kristal Narkotika golongan i jenis sabu-sabu, tiga bungkus plastik warna bening, dua pipet plastik dan satu korek api gas.

Tersangka DR dijerat Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Dinkes Minta Warga Tanjab Timur Waspadai DBD

Next Post

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In