• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku saat berada di Mapolres Sarolangun. Foto: Hamzah

Pelaku saat berada di Mapolres Sarolangun. Foto: Hamzah

Sepuluh Tahun MA Perkosa Anak Kandung

6 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

SAROLANGUN, AP – TN (19) akhirnya membeberkan kelakuan bejat ayahnya yang sejak sepuluh tahun lalu tega memperkosanya hingga kini dia sudah beranjak dewasa.

Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Diketahui, kelakuan bejat sang ayah MA (39) dilakukan sejak 2010 lalu, saat korban masih kelas 5 SD. Keluarga pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada Senin (5/10) kemarin.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) pun langsung menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/ tanggal 05 Oktober 2020 .

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pada Jumat (2/10), korban mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu. Dia mengaku sudah beberapa kali diperkosa oleh MA.

Korban TN, kata dia mengaku kejadian yang menimpanya itu sejak ia masih kelas 5 SD hingga kini TN telah lulus SMA. “Terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukannya pada bulan April 2020 lalu,” kata Bagus.

Dari ketarangan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya setiap kali hendak memperkosanya. “Jangan Melawan kau, kubunuh kau kalau melawan.”

Dijelaskan Bagus, pelapor yang tidak terima dengan apa yang dikatakan korban lantas melaporkan tindakan MA ke polisi.

Pelaku yang merupakan pejabat RT di lingkungannya saat ini sudah ditangkap untuk diproses secara hukum. Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun, telah melakukan ungkap kasus dari laporan dan peristiwa tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu lantaran nafsu birahinya keluar saat melihat sang anak sudah beranjak gadis. Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Hamzah)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Desa di Bantaran Batanghari Rawan Banjir

Next Post

Corona Pecah Rekor Lagi, Pjs Gubernur Akui Tes Swab di RSUD Raden Mattaher Bayar

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In