• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua tersangka saat berada di Polres Merangin. Foto: Istimewa

Dua tersangka saat berada di Polres Merangin. Foto: Istimewa

Ladang Ganja di Gunung Masurai

11 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

MERANGIN, AP – Tim Polres Merangin  menemukan ladang ganja seluas dua hektare di area Gunung Masurai, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dari hasil penemuan ladang ganja tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 180 batang pohon ganja bertinggi hampir satu meter lebih. Selain itu juga ditemukan  bibit yang juga disita anggota di lokasi itu, kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, Minggu (11/10).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Tim Polres Merangin juga menangkapan dua pelaku pelaku yang menanam pohon ganja itu yakni DRH (24) dan RB (27),  keduanya merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai.

Pelaku menyembunyikan dengan cara menanam di bawah pepohonan, sehingga  area tidak terlihat warga.  Setelah diinterogasi,  tersangka menunjukkan  barang bukti.

Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih diselidiki. Berdasarkan  pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Dijelaskan Kapolres, kronologis penemuan kebun atau ladang ganja tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan.

Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya. “Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy.

Atas perbuatannya, Polres Merangin  menjerat  kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan kasus tersebut sedang diselidiki anggota Polres

ShareTweetSend
Previous Post

5,2 Juta Orang Keluar Masuk Bali

Next Post

Puting Beliung Terjang Rumah Warga Tebo Tengah

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In