• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

23 Oktober 2016
in DAERAH

JAMBI – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Azwan Zahari, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek masterplan pendidikan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU Viktor, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (21/10) dengan majelIs hakim diketuai oleh Ahmad Satibi. Menurut JPU, mantan Ketua Komis IV DPRD Provinsi Jambi ini terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Viktor.

Atas tuntutan tersebut, Azwan melalui penasehat hukumnya, Sriharyani, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) minggu depan.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Azwan mengakui kesalahannya. Namun dia menyesal terlibat dalam pekerjaan penyusunan masterplan pendidikan.

ShareTweetSend
Previous Post

Beginilah Kondisi Kepanikan Pengunjung saat Dinding Mal Jamtos Ambruk

Next Post

Buka Praktik Kedokteran Ilegal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Polda Jambi

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha, TP-PKK Batang Hari Salurkan Daging Qurban ke Panti Asuhan, Ponpes, dan Warga

28 Mei 2026
Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

Gubernur Al Haris Gelar Open House Idul Adha

27 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In