• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

23 Oktober 2016
in DAERAH

JAMBI – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Azwan Zahari, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek masterplan pendidikan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU Viktor, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (21/10) dengan majelIs hakim diketuai oleh Ahmad Satibi. Menurut JPU, mantan Ketua Komis IV DPRD Provinsi Jambi ini terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Viktor.

Atas tuntutan tersebut, Azwan melalui penasehat hukumnya, Sriharyani, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) minggu depan.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Azwan mengakui kesalahannya. Namun dia menyesal terlibat dalam pekerjaan penyusunan masterplan pendidikan.

ShareTweetSend
Previous Post

Beginilah Kondisi Kepanikan Pengunjung saat Dinding Mal Jamtos Ambruk

Next Post

Buka Praktik Kedokteran Ilegal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Polda Jambi

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In