• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi

Priit.. Kartu Kuning untuk Jambi

13 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP -Ombudsman RI Jambi mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai hingga saat ini.

Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Kondisi ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring). Namun, tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.

Pelayanan publik secara daring perlu dilakukan setiap lembaga, guna untuk mengurangi kontak secara langsung demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kepala Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad menyampaikan dalam pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas supaya dapat mempermudah pengguna layanan.

“Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan,” kata Jafar, Selasa (13/10).

Pada waktu yang sama, dirinya juga mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik dengan metode daring harus mampu memastikan bahwa, kanal yang dimiliki (WA, e-mail, website), selain aktif, tapi juga responsif terhadap pengguna layanan.

“Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif saja, namun juga harus responsive guna untuk menghasilkan kepuasan bagi masyarakat dalam pelayanan itu sendiri,” ungkap Jafar.

Selain itu, ia juga menyampaikan berdasarkan pengaduan yang masuk dalam catatan Ombudsman Jambi, masih ada beberapa lembaga pelayanan atau kantor yang tidak responsive ketika ada informasi ataupun penyampai dari masyarakat yang masuk.

“Tentu hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik tersebut,” tambahnya.

Jafar juga menjelaskan, ada banyak indikator yang dapat dilihat apakah pelayanan suatu instansi tersebut sudah bagus atau tidak, salah satunya adalah dapat dilihat dari tingkat aktif dan responsive-nya itu sendiri.

“Kalau instansi pelayanan publik dapat menerima pegaduan atau informasi dari masyarakat secara aktif dan responsive maka bisa dikatakan instansi tersebut dalam segi pelayanan secara daring sudah baik, begitupun sebaliknya,” ungkap Jafar.

Dalam hal ini juga Ombudsman Jambi sangat mendorong bagi lembaga pelayanan yang dirasa masih belum optimal dalam proses pelayanan dan kiranya dapat mencontoh instansi pelayanan yang sudah melaksanakan hal tersebut secara optimal, agar lembaga atau instansi pelayanan yang ada di Jambi semuanya bagus.

“Jambi masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Jadi secara keseluruhan, kita melihat kurang maksimal sehingga nilainya kartu kuning terkait pelayanan publik di tengah pandemi ini,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Vaksin Covid-19 Dijual Rp200 Ribu

Next Post

Tolak UU Ciptaker, DPRD Jambi Surati Jokowi

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In