• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

UU Ciptaker Digugat ke MK

14 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara sudah dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/10), pengujian UU Cipta Karya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza bersama pekerja lepas Ayu Putri.

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Berita Lainnya

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Federasi asal Karawang itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Ada pun permohonan Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.

Selain itu, keduanya menilai UU Cipta Kerja akan menyebabkan pekerja memiliki beban kerja yang berlebih karena hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah.

Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

DPR Tak Cetak Draf UU

Next Post

Pjs Gubernur Jambi: Pelajari dan Cermati UU Ciptaker

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In