• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan pers di mapolda

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan pers di mapolda

BBM Ilegal Tujuan Jambi Gagal Dikirim

25 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 70 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ke Padang (Sumatera Barat), Jambi, dan Riau.

Kegiatan pengiriman BBM hasil sulingan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan perbatasan dengan Jambi itu digagalkan ketika dilakukan operasi penangkapan pada 7 dan 16 Oktober 2020 dengan mengamankan tujuh tersangka sopir bersama mobil truk bermuatan 70 ton BBM ilegal, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan , belum lama ini.

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Dalam rilis pengungkapan kasus bersama Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, dijelaskan bahwa ketujuh tersangka ditangkap ketika sedang melakukan perjalanan di Bayung Lencir, perbatasan Musi Banyuasin, Sumsel dengan Jambi menggunakan truk yang masing-masing truk memuat 10 ton BBM ilegal menggunakan drum dan penampung air fiber.

Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir menggunakan truk bak kayu untuk mengelabui petugas seolah-olah angkutan barang nonmigas..

Ketujuh tersangka itu yakni Sal, Rb, Am, Ad, AS, Mus, dan Dar sekarang ini diamankan di Markas Polda Sumsel, dan terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk melakukan pengembangan kasus siapa saja yang terlibat dalam jaringan pengolahan, pengiriman, dan penampungan BBM ilegal itu.

Sementara barang bukti minyak jenis solar ilegal dititipkan kepada pihak PT Pertamina untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena menyimpan BBM dalam jumlah banyak di tempat umum memiliki risiko terbakar.

Menurut Kombes Pol Anton, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, para tersangka mengaku tidak memiliki penyandang modal. Mereka mengumpulkan minyak ilegal secara bertahap dari perorangan, kemudian dalam jumlah tertentu dijual ke perusahaan-perusahaan yang memesan.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling lama empat tahun penjara atau denda Rp40 miliar, kata Dirreskrimsus. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

12 ABG Ditangkap karena Berbuat Mesum

Next Post

Bom Bunuh Diri Meledak di Pusat Pendidikan

Related Posts

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In