• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi/net

Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi/net

KPK Bawa Koper Besar Berisi Surat Dakwaan Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi

3 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi atas perkara suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, dan uang suap tersebut berasal dari seorang pengusaha senilai Rp5 miliar untuk dibagikan ke anggota dewan saat itu dalam upaya pengesahan APBD.

“Kami penuntut umum melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses hukum selanjutnya,” kata JPU KPK Hidayat, Selasa (3/11).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tim KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi sekitar pukul 10.45 WIB, dan mereka datang dengan membawa satu buah koper besar yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan nantinya.

Usai melimpahkan berkas perkara JPU KPK Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menjerat mantan pimpinan dewan itu dengan pasal penerima suap yakni Pasal asal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak Pengadilan Tipikor Jambi terkait mekanisme persidangan. Selain menunggu jadwal sidang, kita juga menunggu apakah sidang digelar secara tatap muka atau secara virtual, dimana pada dasarnya kita mengikuti semua keputusan dari pengadilan bagaimana mekanisme sidang nantinya,” kata Hidayat.

Saat ini keberadaan ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan kawan-kawan masih berada di Rutan KPK, dan kalau diminta untuk dibawa ke Jambi akan kita bawa, jika tidak memungkinkan maka mereka akan tetap berada di Rutan KPK.

Sebelumnya ada tiga terdakwa anggota dewan lainnya yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jambi, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dengan hukum pidana empat tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.

Terbaru ada nama terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal yang juga sudah divonis hakim bersalah dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2108 dengan pidana hukuman terhadap ketiga terdakwa masing masing empat tahun dua bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan mereka juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat negara selam 5 tahun. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kesadaran Masyarakat Kuala Jambi Kian Meningkat

Next Post

Dua Orang Warga Pemayung Terpapar Covid-19

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In