• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Warga Sei Toman Cabuli Anak di Bawah Umur

ilustrasi

Pimpinan Jadi Pelaku Pencabulan, Ponpes Tebo Tutup dan Santri Dipindahkan

4 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

MUARATEBO, AP – Kementerian Agama WIlayah Kabupaten Tebo mengadakan rapat mediasi mengenai aktivitas belajar mengajar santri dan santriwati salah Ponpes Tebo, di aula Kantor Kemenag daerah itu pada Rabu (4/11).

Mediasi digelar karena sebelumnya pimpinan Ponpes diduga terjerat kasus hukum tindak pidana asusila yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

“Kegiatan belajar santri dihentikan sekaligus menimbang izin operasional Ponpes mesti di lengkapi. Seluruh santri harus dipindahkan, “ kata Kepala Kantor Kemenag Tebo, Herman melalui Plt  Kepala Seksi Penmad, Rawanudin.

Dia menjelaskan, pihak Ponpes wajib merevisi semua pengurus dan nomenklatur pesantren jika masih ingin melanjutkan aktivitas belajar mengajar dan mengurus izin operasional.

“Selama ini Pesantren ini tak miliki izin operasional. Hasil mediasi, kalau pesantren ingin berjalan maka pihak pengurus harus mengurus perizinannya. Selain itu mengganti nama Pesantren dan merevisi semua pengurus serta status tanah wakafnya “kata Rawanudin.

Dari kesepakatan mediasi juga, lanjutnya, santri kelas tiga dialihkan ke MTS Al-Ikhsan dusun Tugu Rejo.

“Aktivitas belajar mengajar ditiadakan sampai batas waktu belum ditentukan. Ada 22 orang santri terpaksa dipindahkan dengan rincian kelas tiga dialihkan ke MTS Al-Ikhsan  sebanyak 11 orang dan untuk 11 santri kelas satu dan dua dikembalikan ke orang tuanya untuk dipindahkan dan kabarnya ada 4 orang yang pindah ke Nurul Jalal sedang sisanya ada yang ke Darul Muttaqin,” kata dia.

Rapat mediasi dipimpinan oleh Kakan Kemenag Tebo dan dihadiri Ketua MUI Tebo, Ketua LAM Tebo, Kasubbag TU Kasi Pakis Kemenag Tebo, Camat Tebo Tengah, Lurah Tebing Tinggi, Ketua RW 04, Ketua MUI Kecamatan Tebo Tengah, Tokoh Masyarakat, Pengurus Yayasan, Kepala MTS Wali Songo, Penggiat Pendidikan, dan Tokoh Pemuda.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkap seorang KJ (52) pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kelurahan Tebing Tinggi, Tebo Tengah karena diduga sudah mencabuli lima orang santri di pesantren yang dipimpinnya.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (14/10).

“Iya, kita telah mengamankan diduga pelaku pencabulan merupakan pimpinan Ponpes,” kata Mahara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-56/X/2020/Jambi/Res Tebo/ SPKT, Tanggal 13 Oktober 2020.

Dikatakan Mahara, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kelakukan pelaku kepada kakanya setelah dia dipulangkan karena belum membayar biaya sekolah.

Kata Mahara, dari pengakuan pelapor, hingga saat ini baru diketahui sebanyak lima orang sudah menjadi korban yang berusia antara 13 sampai 16 tahun. “Korban diminta untuk pulang kerumahnya agar menyampaikan uang SPP kepada orang tuanya. Dari sinilah korban pun menceritakan kepada kakaknya, hingga kasus ini terungkap,” kata Mahara.

Dari pengakuan korban, kata Mahara, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan mengajak korban belajar di salah satu ruang di Ponpes. Di sana korban ditarik diajak ke ruang lainnya. Disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksi bejatnyam pelaku memberikan uang kepada korban.

“Hingga saat ini baru lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku. Bertambah atau tidak korban berikutnya kita tunggu saja perkembangannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Pilgub Jambi Super Prioritas DPP Demokrat

Next Post

Masuk ke Semak-semak, Geng Motor di Jambi Ketakutan Hingga Lari Terbirit-birit

Related Posts

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In