• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja. Foto: Istimewa

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja. Foto: Istimewa

Buruh Demo Lagi Soal UU Ciptaker dan UMP

10 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

SERIKAT buruh yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menuntut pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

“Aksi ini adalah kelanjutan dari aksi di DPR, sebelumnya juga ada aksi di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Aksi-aksi ke depan akan dilanjutkan sesuai hak konstitusional dengan terukur dan terarah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (10/11).

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Ratusan massa buruh itu melakukan aksi sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa bendera serikat pekerja dan poster-poster yang menyampaikan tuntutan mereka.

Said Iqbal menegaskan aksi itu untuk menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021, setelah sebelumnya pemerintah pusat memutuskan bahwa tidak akan terjadi kenaikan UMP pada tahun depan. Keputusan akan kenaikan UMP sendiri berada di tangan gubernur.

Buruh juga meminta agar para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendengarkan suara mereka terkait UU Cipta Kerja, di mana KSPI telah mengajukan judicial review terhadap UU yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) pekan lalu itu.

Said Iqbal juga mengatakan sebagai aksi lanjutan buruh juga merencanakan akan melakukan mogok kerja nasional jika kepala daerah tidak melakukan kenaikan UMP 2021 dan UU Cipta Kerja tidak dibatalkan.

Menanggapi aksi buruh di beberapa daerah di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan melakukan aksi adalah hak semua masyarakat. Tapi dia mengharapkan aksi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dan tidak anarkis.

Terkait tuntutan buruh, Menaker mengatakan pemerintah selama ini telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik UU Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” katanya, Selasa (10/11). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Gatot Bersedia Terima Gelar dari Jokowi

Next Post

Rakyat Rindu Sosok Habib Rizieq

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In