• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Gagas Perda Ketenagalistrikan

DPRD Gagas Perda Ketenagalistrikan

23 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang mengatur tentang ketenagalistrikan karena potensi tenaga listrik di provinsi itu cukup memadai.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mengatakan, Perda tentang ketenagalistrikan ini digagas karena melihat potensi Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangkit listrik di Jambi cukup banyak, Jum’at (21/10).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Bahkan Bapemperda katanya sudah turun ke dua daerah, yakni Kabupaten Tebo dan Bungo untuk menggali masukan agar Perda yang dibuat bisa tepat dan sempurna.

“Kita punya SDA-nya. Mulai dari batubara, mikrohydro, geothermal dan PLTA yang bisa disuplai untuk tenaga listrik, tinggal kita atur bagaimana caranya,” katanya.

Perda ini dibuat karena Jambi sampai saat ini masih mengalami kekurangan pasokan listrik. Tercatat masih 81 persen rasio listrik. Artinya masih banyak warga yang belum teraliri listrik.

Dengan munculnya Perda ini diharapkan pasokan listrik ke depan bisa teratasi. Nantinya melalui Perda ini akan mendorong pemerintah, BUMD hingga swasta untuk membangun pembangkit listrik di Jambi.

“Dalam Perda ini akan kita atur dan beri kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan investasinya dalam bidang listrik. Intinya Perda ini untuk mengatasi masalah itu,” katanya menjelaskan.

Selama ini lanjutnya, investor yang akan menanamkan investasi untuk pembangkit listrik selalu terkendala, baik masalah izin, pembebasan lahan, dan lainnya. Melalui Perda inilah masalah yang kerap muncul akan terselesaikan.

Sementara untuk masyarakat, selama ini juga mengalami masalah dalam hal biaya listrik yang mahal. Di Perda ini nanti masalah itu juga akan dibahas dan diatur sehingga warga tak terbebani.

Pihaknya menargetkan, Perda inisiatif ini akan selesai dibahas di tahun ini. Kemungkinan November 2016 nanti sudah disahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cpo di Jambi Turun Rp 32/Kg

Next Post

BEA Cukai Pakai PDE Hindari Pungli

Related Posts

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In