• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

Ilustrasi

DPR Sebut RUU Data Pribadi Sudah Lama Dinantikan

11 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

ANGGOTA Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengutarakan harapannya agar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diperlakukan mirip RUU Cipta Kerja, karena keduanya sama strategisnya bagi berbagai aspek kehidupan.

“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik,” kata Toriq Hidayat, Rabu (11/11).

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting.

Ia menjelaskan secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.

Data pribadi ini bersifat pribadi maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

“Adapun di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, kondisi ekonomi, dan lainnya,” ungkapnya

Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq menambahkan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi user ID dan password (kata sandi), PIN   ATM, nomor kartu kredit dan CVV /card verification value (tiga digit nomor di belakang kartu).

Selain itu, ujar dia, mencakup pula data identitas diri seperti NIK, KTP, SIM, NPWP, paspor dan lain sebagainya.

Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit, dan paspor.

Ia memaparkan masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan sejumlah hal seperti menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait, melapor ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan menulis surat pembaca.

“Tindakan itu adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP,” jelasnya.

Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU PDP akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.

Bahkan, lanjutnya, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.

“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya,” ucap Toriq. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

NasDem Gelar Konvensi Capres 2024

Next Post

Pengangguran Jambi Kian Bertambah

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In