• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengusaha Jeo Fandy Yoesman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Pengusaha Jeo Fandy Yoesman saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Istimewa

Sidang Gratifikasi Arfan: Tolong Bantu, Zumi Zola Mau ke Amerika

12 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Pengusaha Jeo Fandy Yoesman (Asiang) mengaku pernah memberikan uang beberapa kali kepada terdakwa Arfan saat terdakwa masih menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keterangan ini disampaikan Asiang saat menjadi saksi di sidang gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, Kamis (12/11).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Dalam kesaksian Asiang, dia sudah beberapa kali memberikan uang kepada Arfan, sejak Arfan masih menjabat Kabid Bina Marga sampai dia menjabat Plt Kadis PUPR. Pemberian uang itu awalnya atas nama pinjaman, namun tidak pernah dikembalikan.

Kata Asiang, permintaan Arfan seperti Rp 150 juta dan Rp 200 juta berdalih untuk biaya operasional. Permintaan itu disampaikan Arfan melalui Ali Tonang (Ahui).

“Ahui adik Ipar saya, dia bilang Arfan minta bantu. Pertama 150 juta kedua 200 juta. Saya penuhi diserahkan melalui Lina, Istri saya,” kata Asiang.

Selain itu, kata Asiang, melalui Arfan dia juga pernah memberi uang senilai USD 30 ribu pada Agustus 2017.

“Waktu itu pak Arpan baru dilantik sebagai Plt (Kadis PUPR). Gubernur minta bantu. Katanya tolong bantu saya, bos mau berangkat ke Amerika,” kata Asiang menjawab pertanyaan penuntut umum terkait uang USD 30 ribu.

Selain uang, Asiang pun pernah memfasilitasi gubernur satu unit mobil Alphard  saat Gubernur Zumi Zola berada di Bandung. Meski mengatakan uang dan fasilitas itu untuk Zumi Zola, Asiang mengaku tidak pernah bertemu Zumi Zola.

Semua pemberian dan permintaan melalui Arfan, Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Dalam proses itu semua, Asiang menganggap Arfan sebagai mitra kerja. Dari hubungan baik itu Asiang pernah mendapat dua proyek di Dinas PUPR. Proyek pengaspalan jalan senilai Rp 30 miliar dan Rp 9 miliar di tahun 2016.

Penuntut umum juga mengingatkan Asiang soal BAP-nya nomor 12 dimana Asiang mengirimkan pesan kepada Zumi Zola melalui Arfan soal izin galian C.

“Waktu itu saya sampaikan karna Asrul terlalu jauh ikut campur soal izin galian C. Maksudnya jangan terlalu banyak ikut campur, melalui satu orang saja. Ya pak Arpan,” kata Asiang.

Terdakwa Arfan yang mengikuti sidang dari Lapas Klas IIa Jambi tidak membantah satupun keterangan Asiang. Dalam perkara ini, terdakwa Arfan merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Zumi Zola yang sudah dinyatakan bersala dan sedang menjalani masa hukumannya.

Asiang sendiri sebelumnya juga menjadi terpidana dalam rangkaian kasus yang sama. Namun dia hanya disangkakan soal kasus suap di DPRD Provinsi Jambi. Asiang divonis bersalah dan sudah selesai menjalani hukumannya selama satu setengah tahun setelah MK mengurangi hukumannya di tingkat Peninjauan Kembali. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pilkada, 350 Kelurahan Jambi Terkendala Internet

Next Post

Masalah Singkong Urusan Apif Firmansyah untuk Keluarga Zumi Zola

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In