• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua PWI Atal Depari

Ketua PWI Atal Depari. Foto: Net

Pengurus PWI Jadi Timses Wajib Mundur!

12 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal, Kamis (12/11).

Atal mengingatkan wartawan dan anggota PWI untuk menjaga independensi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam surat itu, dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan, termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

Atal pun menegaskan bahwa pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas apabila ada anggotanya, baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” kata Atal.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan bahwa bagi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas.

“Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon,” tegasnya.

Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses, kata Mirza, maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi, serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” kata Mirza.

Apakah surat tersebut ada kaitannya dengan persoalan PWI Provinsi Jambi. “Tidak hanya Jambi banyak daerah lain juga termasuk beberapa Tingkat II,” kata dia. (Red)

https://www.aksipost.com/2020/10/26/dkp-pwi-se-indonesia-dukung-surat-pemecatan-ketua-jambi/

ShareTweetSend
Previous Post

Masalah Singkong Urusan Apif Firmansyah untuk Keluarga Zumi Zola

Next Post

Perkemi Jambi Bidik Masuk 10 Besar Nasional

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In