• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ekspos perkara panangkapan pelaku pengedar Narkoba. Foto: Hifni

Ekspos perkara panangkapan pelaku pengedar Narkoba. Foto: Hifni

Nelayan Edar Sabu Ditangkap BNNK Tanjab Timur

17 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

TANJAB TIMUR, AP – Badan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjab Timur.

Pelaku adalah Indra Japri (37) warga Lorong Maut, RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia ditangkap jajaran BNNK Tanjab Timur di kediamannya pada Senin 9 November 2020 lalu.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini diduga memiliki sambilan berjualan sabu-sabu. Saat penangkapan di kediamannya, petugas BNNK Tanjab Timur menemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil saat rumahnnya digeledah.

“Sebanyak 10 paket. Menurut keterangan dari tersangka, paket paket ini akan diedarkan kepada orang lain,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjab Timur, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjab Timur, Selasa (17/11).

Selain sabu, petugas menyita satu buah plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik. Kemudian uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan satu buah handphone android.

Dilanjukan Gunawan, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjab Timur. G yang tinggal satu RT dengan tersangka Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Indra.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan Lapas Tembilahan.

BNNK Tanjab Timur hingga kini masih mendalami dugaan pengendali peredaran narkoba dari jaringan lapas di wilayah Tembilahan tersebut. “Jadi untuk sementara ini dari keterangan TSK, berhubungan dengan ini barang bukti didapatkan dari Lapas. Kebetulan lapas yang berada di luar Provinsi Jambi, yakni di Tembilahan,” jelas AKP Gunawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (Hifni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pengepul Tanjab Barat Minta Jalur Distribusi

Next Post

Debat Ratu, Syafril dan Sani Hari Sabtu

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In