• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
67 Kasus Ditangani Bawaslu Jambi Sudah Termasuk Wako Sungai Penuh

Walkot Sungai Penuh Ajak Warga Dukung Salah Satu Paslon Pilgub Jambi. Foto: Net

67 Kasus Ditangani Bawaslu Jambi Sudah Termasuk Wako Sungai Penuh

23 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Hingga pertengahan November 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menangani sebanyak 67 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Bawaslu yang diterima Senin (23/11), sebanyak 43 kasus sudah merupakan temuan Bawaslu. Rinciannya, 36 kasus merupakan pelanggaran dan 7 kasus bukan merupakan pelanggaran. Kemudian terdapat 24 kasus merupakan laporan,dari 24 kasus itu, 7 kasus merupakan pelanggaran dan 14 laporan bukan pelanggaran.

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Dari 43 kasus temuan Bawaslu itu, berdasarkan rilis tersebut sebanyak 5 kasus merupakan pelanggaran administrasi, 9 kasus kode etik, 1 kasus pidana dan 28 kasus lainnya adalah dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Wein Arifin, mengatakan 67 kasus yang ditangani Bawaslu itu terdiri dari temuan dan laporan. Satu diantaranya merupakan kasus pidana dan sudah diputus oleh Pengadilan.

Kasus yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri beberapa waktu lalu. Kasus yang mencuat usai Asafri mengajak warga memilih calon tertentu dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial di Kota Sungai Penuh. “Divonis dengan pidana denda 4 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Wein.

Kemudian lanjutnya, dari rekap data penanganan pelanggaran beberapa kasus bukan merupakan pelanggaran dan sisanya merupakan pelanggaran. Secara terpisah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebutkan hingga kini sudah 120 aduan terkait pelanggan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Indonesia Tahun 2020 diterima pihaknya.

“Sebanyak 120 aduan ini khusus penyelenggaraan pilkada, yang di luar itu banyak juga,” ujar Anggota DKPP RI Didik Supriyanto.

Didik merincikan pengaduan itu, pertama aduan pelanggan kode etik tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 19 aduan.

Selanjutnya yang kedua, kata Didik Supriyanto, terkait pembentukan pengawasan kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 22 aduan. Ketiga pemutakhiran dan penyusunan data pemilih sebanyak satu aduan.

Keempat, ujarnya lagi, tahapan pendaftaran pasangan calon sebanyak 11 aduan, kelima pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon sebanyak 34 aduan, keenam verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebanyak 12 aduan.

Ketujuh, ujarnya pula, penetapan pasangan calon sebanyak 18 aduan, dan kedelapan atau yang terakhir itu terkait pelaksanaan kampanye sebanyak lima aduan. “Semuanya pasti kita tindaklanjuti,” ujarnya lagi.(Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Selebgram Millen Cyrus Tetap Ditahan di Sel Pria

Next Post

Kesbangpol Terus Memantau Situasi Pilkada Tebo

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In