• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku setelah diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Foto: Ardi

Pelaku setelah diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Foto: Ardi

Pelaku Ngaku Dapat Sabu dari Penghuni Lapas Tebo

25 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO, AP – Satuan Resnarkoba Polres Tebo mengamankan satu orang pelaku penyalagunaan Narkotika jaringan Lapas Klas II B Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Parlyn Sagala mengatakan, pelaku adalah Haidir (41). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,49 gram narkotika jenis sabu.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Kata Parlyn, penangkapan diawali dengan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. “Warga Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah menginformasikan jika di desa nya sering terjadi transaksi narkoba.

“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan menangkap pelaku,” kata Parlyn, Rabu (25/11).

Saat dilakukan pengeledahan terhadap Haidir, kata Parlyn, pelaku mengakui barang bukti yang didapatkan oleh petugas adalah miliknya sendiri, yang didapatkannya dari pelaku JR melalui rekannya AP yang merupakan tahanan dari Lapas Klas IIB Tebo.

“Usai melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti paket Narkotika jenis sabu, yang diakui pelaku miliknya,” jelasnya lagi.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, 7 (Tujuh) buah paket kecil diduga sabu seberat 1,49 gram, 2 buah sendok pipet, 3 pack plastik klip baru, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP samsung lipat warna hitam, serta uang sebesar Rp 200 ribu.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ardi)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Luhut Tawarkan Industri Farmasi AS Masuk Indonesia

Next Post

Juara Lomba Akan Wakili Tanjab Timur ke Tingkat Provinsi

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In