• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ilustrasi --- Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur

Ilustrasi --- Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi

Pertamina Putus Kontrak 11 Pangkalan Gas di Merangin

25 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan terpaksa memutus kontrak  11 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Merangin, Jambi, lantaran melanggar sejumlah ketentuan dalam hubungan usaha.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengatakan pemutusan hubungan usaha (PHU) disebabkan juga pangkalan tersebut tidak aktif.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Dari hasil pemeriksaan kami di lapangan ada 11 pangkalan yang harus ditindak tegas,” ujar Umar, Rabu (25/11).

Ia mengatakan atas kejadian ini Pertamina akan terus melakukan pemantauan jalur distribusi serta memperketat pengawasan terhadap pangkalan. Sebelas pangkalan tersebut berasal dari Desa Rejo Sari, Desa Durian Rambun, Desa Palipan, Desa Kungkai, Desa Nibung, Desa Sungai Tabir, Desa Bangko, Desa Luwuk Bumbun, Desa Rantau Bayur, Desa Sungai Putih, dan Desa Kampung Limo.

“PHU ini juga dalam rangka penertiban penyaluran serta sinkronisasi data sistem dan lapangan,” tambah Umar.

Pertamina juga mengimbau  seluruh masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau yang mencantumkan informasi nama pangkalan, nomor registrasi, kontak pangkalan, informasi HET dan Kontak Pertamina 135.

Pertamina masyarakat untuk turut mengawasi sehingga LPG 3 Kg bersubsisi ini bisa sampai kepada yang berhak yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

“Apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan seperti tidak memasang plang berwarna hijau, menjual di atas HET dan menjual ke konsumen dalam jumlah berlebih masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina 135,” tutup Umar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kehadiran JMSI Bermakna Harapan dan Masa Depan

Next Post

53 Warga Jambi Sembuh dari Covid

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In