• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Memalukan, 12 Pengurus PWI Jambi Itu Dikenakan Sanksi Keras

Memalukan, 12 Pengurus PWI Jambi Itu Dikenakan Sanksi Keras

28 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

Jambi, AP  –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masih enggan memecat pengurus PWI Jambi yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi.

Hal tersebut dibuktikan dalam Surat Keputusan PWI Pusat ditanda tanggani oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum, Zulkifli Gani Ottoh Kabid Organisasi dan Mirza Zulhadi sebagai Sekjen.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Nomor: 184-PLP/PP-PWI/2020 tentang Sanksi Tindakan Organisatoris terhadap Pengurus PWI Provinsi Jambi. Sanksi diberikan mulai dari Ketua, Penasehat, Sekretaris, Wakil Ketua hingga Kasi.

Sebanyak 12 orang pengurus hanya dikenakan sanksi berupa peringatan keras. Bukan sanksi pemecatan sesuai rekomendasi dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI. Mereka, RAD, HF, SBH, A, PK, AH, MPN, E, S, S, SR dan RMN.

Dalam menjatuhkan keputusan itu, PWI Pusat menimbang, setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasi menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl.

Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi dianggap telah terlibat langsung, baik bertindak sendiri maupun bersama- sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl.

Yakni, dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum
kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan.

“Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi,” bunyi surat keputusan tersebut.

Menanggapi ini, dua pejabat teras PWI Jambi, Sekretaris maupun Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah dan Yasmin Simamora justru enggan untuk berkomentar, hingga Sabtu 28 November.

“Coba konfirmasi ke Waka Organisasi (Yasmin Simamora), ini bidang beliau,” kata Hery, Jumat malam kemarin.

Asal tahu saja, keputusan juga berdasarkan Peraturan Dasar PWI Bab I Pasal 1 ayat (3), Bab lll Pasal 8 huruf a, b, c, jo Bab V Pasal 26 ayat (3). Kedua, Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 11 ayat (1) dan (2), jo Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, serta ayat (2) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1).

Ketiga, Kode Perilaku Wartawan PWI Bab lll Pasal 5 ayat (1) dan (3) dan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). Keempat, Keputusan Kongres XXIV PWl, 28 – 29 September 2018 di Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, dengan memperhatikan surat Pengurus PWI Provinsi Jambi nomor: 001PWI-JBl/X/2020 17 Oktober 2020 tentang Klarifikasi. Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 20 DK-PWI/2020 20 Oktober 2020. Dan, Keputusan Rapat Pleno PWI Pusat 2 November 2020.

Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang menyayangkan ulah PWI Jambi. Kata Ilham, Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan, artinya Ketua PWI Jambi terbukti melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan.

“Bahwa sanksinya cuma peringatan keras, itu soal lain. Bayangin pengurus setingkat Ketua melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja,” kata Ilham Bintang.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.

Menurut DK, Ridwan Agus secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan dan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI. Kata DK tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.

Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembang organisasi.

Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.

Buntut dari rekomendasi pemecatan membuat PWI Jambi kelabakan. PWI Langsung mengeluarkan klarifikasi tertulisnya, melalui Hery Farmansyah.

Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat. Sehari setelahnya, klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut.

Rilis tersebut justru salah, tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum. Hingga akhirnya, PWI Jambi mengeluarkan rilis kedua. Yang menyebutkan bahwa kunjungan ke rumah paslon tersebut dalam rangka silaturahmi biasa. (Ram)

ShareTweetSend
Previous Post

Sederet Upaya SKK Migas–MontD’Or Oil Tungkal Ltd Agar Masyarakat Bertahan di Tengah Pandemi

Next Post

JMSI Kini Sudah Ada di NTB

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In