• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Terbukti Berbuat Curang, 1 SPBU di Batanghari Disanksi Pertamina

29 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

Batanghari, AP – Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

“Sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang,” kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, Minggu (29/11).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Ia menyebutkan, langkah itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November hingga 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan nonsubsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan”, tambah Umar.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” kata Umar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ternyata Kepadatan Penduduk Jakarta 118 Kali Lipat dari Angka Nasional

Next Post

Akhir Pelarian Buaya Berat Setengah Ton yang Masuk Perangkap

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In