• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Paur Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

Terbukti Berbuat Curang, 1 SPBU di Batanghari Disanksi Pertamina

29 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

Batanghari, AP – Pertamina memberikan sanksi kepada kepada satu unit SPBU di Jalan Jambi-Bungo Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari karena melakukan penjualan BBM jenis solar JBT ke mobil dan truk dengan tanki modifikasi.

“Sanksi ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang,” kata Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, Minggu (29/11).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Ia menyebutkan, langkah itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerjasama antara pihak SPBU dan PT Pertamina (Persero), tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan dengan tanki modifikasi.

Adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT terhitung mulai tanggal 13 November hingga 10 Desember 2020, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, membayar selisih harga subsidi dengan nonsubsidi sebesar 200 liter, dan mewajibkan pengusaha SPBU untuk melakukan renovasi fisik SPBU untuk mencapai standar Pertamina.

“Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan pihak SPBU melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan”, tambah Umar.

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.

“Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari,” kata Umar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ternyata Kepadatan Penduduk Jakarta 118 Kali Lipat dari Angka Nasional

Next Post

Akhir Pelarian Buaya Berat Setengah Ton yang Masuk Perangkap

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In