• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Redo Setiawan (rompi merah) usai ditangkap di Bogor dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Foto: Istimewa

Redo Setiawan (rompi merah) usai ditangkap di Bogor dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Foto: Istimewa

Kasus Korupsi UIN STS Jambi, Redo Diperiksa Sebagai Tersangka

30 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Redo Setiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi auditorium UIN Sulta Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Senin (30/11).

Redo Setiawan merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi ini. Empat tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, Redo hari ini (30/11) diperiksa sebagai tersangka dan akan didampingi oleh penasehat hukumnya, Alimin Lubis dan Yulia Andriani.

Lexy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Redo diperiksa dalam kasus pembangunan gedung auditorium UIN  STS Jambi tahun anggaran 2018. Dalam perakra ini Redo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redo dijerat dengan pasal alternatif, subsidair dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redo sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersama dengan Kristiana. Sementara tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, Redo Setiawan menghilang dan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi. Redo baru berhasil ditangkap pada Rabu pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka lainnya yakni John Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina (PT. Lamna), Kristiana, Iskandar Zulkarnain masing-masing selaku kuasa direktur perusahaan pemenang lelang sudah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Satu tersangka lainnya yakni Hermantoni selaku PPTK dari UIN Sulthan Thaha Jambi juga sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Redo Setiawan sendiri merupakan kuasa direktur pertama pada pekerjaan proyek bernilai Rp 35 miliar tersebut. Selanjutnya digantikan oleh Kristiana dan Iskandar Zulkarnain.  Proyek tersebut bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.  Dalam pengerjaannya ditemukan kerugian negara senilai Rp 12,8 miliar.  Saat ini Redo ditahan di rumah tahanan milik Polresta Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Uji Materi UU Ciptaker dan UU ITE Tertunda Akibat Covid

Next Post

Syarat Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Sangat Ketat

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In