• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penandatangan kesepakatan perdamaian dua desa yang bentro di Kerinci. Foto: Istimewa

Penandatangan kesepakatan perdamaian dua desa yang bentro di Kerinci. Foto: Istimewa

Ini Poin Kesepakatan Dua Desa Kerinci yang Berselisih

1 Desember 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo bersama Kabinda Jambi, Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kasi Log Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Budi S menghadiri acara kesepakatan damai antara dua kelompok masyarakat Desa Muak dan Desa Semerap yang terlibat pertikaian di Rumah Dinas Wabup Kerinci, Senin (30/11).

Acara dihadiri Wabup Kerinci, Ami Taher, Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, Kasdim 0417/Kerinci, Sekda Kerinci Asraf dan Tokoh Masyarakat Kedua Desa.

Berita Lainnya

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

Perselisihan yang berlangsung sejak sekira kurang lebih satu bulan lalu dapat dimediasi secara hukum adat dengan kesepakatan damai oleh Pemangku Adat Desa Semerap, M. Nasir, Rio Genti Merajo Desa Muak an. Sa’ad dan Depati Rencong Telang.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan dengan hasil mediasi ini, kita berharap tidak ada lagi permasalahan kedepannya, karena para Depati sudah saling bertemu dan sepakat. “Kita berharap tak ada lagi permasalahan ke depannya,” kata Kapolda Jambi.

Sementara itu, adapun point dari kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani sebagai berikut :

  1. Pihak pertama merupakan perwakilan Pemangku Adat Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
  2. Pihak Kedua merupakan perwakilan Rio Genti Merajo Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman.
  3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor : 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020 Keputusan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.
  4. Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan bantuan penyelesaian konflik kepada Depati Rencong Telang berupa uang tunai dengan total sebesar Rp 125.000.000.
  5. Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan lansung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat dengan rincian sebagai berikut :
  6. Bahwa anak jantan yang meninggal dunia an. Awara diberikan santunan sebesar Rp 40 juta.
  7. Anak jantan yang luka berat telah melakukan pengobatan melalui operasi an. Bakhtiar diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.
  8. Anak jantan yang luka ringan an. Halidin diberikan santunan sebesar Rp 10 juta.
  9. Untuk perbuatan jatuh dinegeri orang oleh masyarakat adat 5 Desa Semerap diberikan santunan sebesar Rp. 25 juta dan akan dihanguskan pada acara duduk silahturahmi dari kedua belah pihak bertempat di sekretariat Rencong Telang Kecamatan Pulau Sangkar. (Hendra/Gandi)
ShareTweetSend
Previous Post

Luncuran Awan Panas Gunung Semeru Hingga 3.000 Meter

Next Post

KPU Tanjab Timur: KPPS Akan Sterilisasi TPS

Related Posts

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Dibuka, Bupati Batang Hari Tekankan Pentingnya Literasi Al-Qur’an

28 November 2025
Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

Waspadalah Warga Sonsang, Longsor dan Banjir Bandang Mengintai, Tanam Bukit-bukit Itu Lagi

28 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In