• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus 54 Kg Ganja Sedang Ditangani Polda

Kasus 54 Kg Ganja Sedang Ditangani Polda

24 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi akhirnya mengambil alih penangganan kasus 54 kilogram ganja kering yang diamankan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi dari salah satu mobil truk pengangkut bahan kelontongan yang akan dibawa menuju Jakarta dari Aceh beberapa waktu lalu.

Kasus 54 Kg ganja kering asal Aceh yang dibawa dalam mobil truk kontainer bernomor polisi BL 8736 AO dengan sopir bernama Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Banda Aceh, kini kasusnya ditangani langsung oleh tim dari Polda Jambi, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, Senin (24/10).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polresta Jambi. Namun, untuk proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Jambi.

Saat ini, pihak Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya dan sekarang masih dalam penyidikan dan akan kita juga akan lakukan pengembangan, kata Ade Safari.

Untuk diketahui, dalam kasus ini diamankan seorang tersangka dia adalah Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ganja dibawa dari Aceh ke Medan, selanjutnya ke Pekanbaru kemudian dibawa ke Jambi dengan tujuan Jakarta. Namun demikian, masih dilakukan pengembangan apakah ada yang akan diedarkan di Jambi atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lakukan Pungli PNS Dibekuk

Next Post

11 Pekerja PETI Dikabarkan Tewas

Related Posts

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

Fadhil Arief Sambut Peserta Jambi School Football League

13 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In