• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ambang Batas Parliamentary Threshold Masih Diperdebatkan

Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto Dok

Usulan Wakil Rakyat: Naikan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada

15 Desember 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

ANGGOTA Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye dalam pilkada direvisi untuk mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pilkada.

Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp250 juta dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 miliar—Rp3 miliar.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

“Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar—Rp3 miliar. Namun, harus diimbangin dengan pembatasan spending dana kampanye,” kata Zulfikar, Selasa (15/12).

Dalam Pasal 74 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Zulfikar menilai usulannya menaikkan besaran sumbangan dana kampanye itu rasional karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) di pilkada. Namun, menurut dia, pengeluaran dari dana kampanye tersebut juga harus dibatasi agar paslon tidak mengeluarkan sebesar-besarnya dana kampanye tersebut.

“Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan pilkada tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana tersebut untuk keperluan kampanye,” ujarnya.

Zulfikar menilai sebenarnya ada hitungan rasional dana yang dibutuhkan ketika seseorang ingin maju dalam kontestasi pilkada sehingga yang bersangkutan tidak perlu berbuat curang, seperti menggunakan politik uang, politik sembako sehingga dibutuhkan pembatasan spending dana kampanye.

Ia mencontohkan saat kampanye tatap muka dengan mendatangkan sebanyak 100 orang, bisa dihitung berapa biaya untuk konsumsi dan transportasi, lalu dikalikan berapa kali kampanye tersebut akan dilakukan.

“Saat kampanye tatap muka bisa dihitung berapa biayanya, misalnya mendatangkan 100 orang dengan memberikan konsumsi dan mengganti ongkos transportasi, lalu dikalikan berapa kali harus kampanye sehingga akan diperoleh angka yang lebih rasional,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Komisi II DPR berupaya agar pilkada digabungkan dalam UU tersebut.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga membarengkan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif dengan pilkada. “Saat ini revisi UU Pemilu sedang diharmonisasi, memang mau menyatukan pilkada ke pemilu karena putusan MK memastikan tidak ada rezim pemilu dan pilkada. Semua masuk rezim pemilu, tinggal pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Deputi Penindakan KPK Positif Corona, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Sakit Polisi

Next Post

Bawaslu RI Rekomendasikan 2 TPS Jambi Pemungutan Ulang

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In