• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ambang Batas Parliamentary Threshold Masih Diperdebatkan

Anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto Dok

Usulan Wakil Rakyat: Naikan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada

15 Desember 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

ANGGOTA Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye dalam pilkada direvisi untuk mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pilkada.

Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp250 juta dan dari badan hukum swasta sebesar Rp2 miliar—Rp3 miliar.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

“Saya menyarankan sumbangan dana kampanye dinaikkan, dari perseorangan dari Rp75 juta menjadi Rp250 juta dan dari badan hukum swasta dari Rp750 juta menjadi Rp2 miliar—Rp3 miliar. Namun, harus diimbangin dengan pembatasan spending dana kampanye,” kata Zulfikar, Selasa (15/12).

Dalam Pasal 74 Ayat (5) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Zulfikar menilai usulannya menaikkan besaran sumbangan dana kampanye itu rasional karena sesuai dengan perkiraan kebutuhan kampanye pasangan calon (paslon) di pilkada. Namun, menurut dia, pengeluaran dari dana kampanye tersebut juga harus dibatasi agar paslon tidak mengeluarkan sebesar-besarnya dana kampanye tersebut.

“Salah satu praktik curang karena dari sisi pendanaan pilkada tidak ada batasan pengeluaran dana kampanye sehingga paslon menggunakan sebesar-besarnya dana tersebut untuk keperluan kampanye,” ujarnya.

Zulfikar menilai sebenarnya ada hitungan rasional dana yang dibutuhkan ketika seseorang ingin maju dalam kontestasi pilkada sehingga yang bersangkutan tidak perlu berbuat curang, seperti menggunakan politik uang, politik sembako sehingga dibutuhkan pembatasan spending dana kampanye.

Ia mencontohkan saat kampanye tatap muka dengan mendatangkan sebanyak 100 orang, bisa dihitung berapa biaya untuk konsumsi dan transportasi, lalu dikalikan berapa kali kampanye tersebut akan dilakukan.

“Saat kampanye tatap muka bisa dihitung berapa biayanya, misalnya mendatangkan 100 orang dengan memberikan konsumsi dan mengganti ongkos transportasi, lalu dikalikan berapa kali harus kampanye sehingga akan diperoleh angka yang lebih rasional,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dan Komisi II DPR berupaya agar pilkada digabungkan dalam UU tersebut.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2019 bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu sehingga membarengkan pelaksanaan pemilihan umum presiden dan pemilu anggota legislatif dengan pilkada. “Saat ini revisi UU Pemilu sedang diharmonisasi, memang mau menyatukan pilkada ke pemilu karena putusan MK memastikan tidak ada rezim pemilu dan pilkada. Semua masuk rezim pemilu, tinggal pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Deputi Penindakan KPK Positif Corona, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Sakit Polisi

Next Post

Bawaslu RI Rekomendasikan 2 TPS Jambi Pemungutan Ulang

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Waka DPRD Jambi Samsul Riduan Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Jelang Ramadan

13 Februari 2026
Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DRPD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

11 Februari 2026
Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

Sampaikan Kondisi Jalan, Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Komisi V DPR RI

11 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In